SAMARINDA, nusavox.com – Dewan Adat Dayak (DAD) Kalimantan Timur menyerahkan sepenuhnya proses hukum kasus pengeroyokan di Kecamatan Tabang, Kabupaten Kutai Kartanegara, kepada kepolisian. Insiden tragis yang bermula dari aksi saling ejek tersebut menewaskan satu warga dan melukai satu korban lainnya.
Oleh karena itu, DAD Kaltim mengambil langkah cepat untuk mengawal DAD Kaltim kasus Tabang ini. Selain mendukung penegakan hukum positif, lembaga adat ini juga mendorong pelaksanaan ritual adat guna memulihkan keharmonisan warga setempat.
DAD Kaltim Mengawal Pengusutan Kasus Tabang
Segera setelah mendengar kabar perselisihan tersebut, Ketua Umum DAD Kaltim H. Victor Yuan langsung mengutus Sekretaris Umum Hendrik Tandoh ke lokasi kejadian. Langkah ini bertujuan untuk memverifikasi situasi lapangan sekaligus menyerap aspirasi para tokoh adat setempat.
Berdasarkan rilis resmi kepolisian, perkelahian bermula ketika sekelompok pemuda saling mengolok-olok. Selanjutnya, bentrokan tak seimbang terjadi antara dua korban melawan sembilan pelaku.
Meskipun situasi sempat memanas, kepolisian bergerak sangat cepat. Hasilnya, Polda Kaltim dan Polres Kutai Kartanegara berhasil menetapkan sembilan tersangka dalam waktu kurang dari 1×24 jam. DAD Kaltim pun menyampaikan apresiasi tinggi atas respons sigap jajaran kepolisian tersebut.
Memisahkan Hukum Positif dan Ritual Adat
Di sisi lain, Hendrik menegaskan bahwa DAD Kaltim tidak akan mencampuradukkan penanganan pidana dengan hukum adat. Dengan kata lain, lembaga adat menyerahkan seluruh hukuman fisik dan pidana kepada hukum negara.
Namun demikian, DAD Kaltim tetap merangkul para tetua adat di Tabang untuk merencanakan langkah pemulihan sosial.
“Para tokoh adat saat ini sedang berunding untuk merencanakan ritual adat pembersihan kampung. Langkah ini bertujuan memulihkan kedamaian warga dan menjaga keharmonisan lingkungan, bukan untuk menggantikan proses hukum para pelaku,” tegas Hendrik di Sekretariat DAD Kaltim, Samarinda.
Mengimbau Warga Menjaga Kedamaian dan Persatuan
Sebelumnya, masyarakat Tabang sempat memberikan tenggat waktu 2×24 jam kepada aparat untuk menangkap para pelaku. Namun, polisi bertindak lebih cepat dari tuntutan tersebut sehingga berhasil meredam potensi konflik yang lebih luas.
Sebagai penutup, DAD Kaltim mengimbau seluruh lapisan masyarakat agar tidak mudah terprovokasi oleh isu liar. Lembaga ini mengajar seluruh warga Kalimantan Timur untuk terus merawat keberagaman, memelihara persatuan, dan memercayakan penyelesaian perkara kepada aparat penegak hukum.
(Aprl)

