Diduga Berulah, Oknum Polisi di Kota Bangun Darat Dipersoalkan dalam Sengketa Lahan.
Spanduk Dipindahkan Dini Hari, Pemilik Lahan Siapkan Gugatan dan Soroti Dugaan Pelanggaran Etik.
KUKAR, nusavox.com — Sengketa lahan di Desa Sukabumi, Kecamatan Kota Bangun Darat, Kabupaten Kutai Kartanegara, kembali memanas.
Warga yang mengklaim sebagai pemilik sah lahan menyoroti dugaan tindakan oknum anggota kepolisian, yang dinilai melanggar hukum dan kode etik profesi Polri.
Persoalan bermula dari klaim kepemilikan lahan seluas puluhan hektare yang hingga kini belum menemukan titik temu, meski telah melalui mediasi di tingkat Desa dan Kecamatan.
Dalam proses itu, oknum polisi yang disebut bertugas di Polsek Kota Bangun Darat, bernama Purnomo, dikabarkan menyebut dokumen kepemilikan lahan milik warga sebagai tidak sah atau “bodong”.
Pernyataan tersebut dibantah oleh pihak pemilik lahan, dan mereka menegaskan memiliki dokumen legalitas lengkap, termasuk bukti pembelian lahan sejak 2005.
Sebagai bentuk penegasan, warga memasang spanduk pemberitahuan di lokasi lahan pada Sabtu (4/4/2026).

Spanduk tersebut berisi larangan beraktivitas tanpa izin serta pernyataan kepemilikan oleh almarhum H. Mohd Asrie Hamzah, Darmono, dan Mahrum.
Namun, dua hari kemudian, Senin (6/4/2026) sekitar pukul 01.45 Wita, spanduk tersebut diduga dipindahkan secara diam-diam.
Spanduk yang semula terpasang di lokasi sengketa justru ditemukan terpasang di pagar rumah milik Darmono.
Peristiwa itu terungkap setelah pemilik rumah memeriksa rekaman kamera pengawas (CCTV). Dalam rekaman tersebut, terlihat beberapa orang datang pada dini hari dan memasang spanduk di pagar rumah.
Warga menduga tindakan tersebut tidak berdiri sendiri, melainkan atas perintah pihak yang tengah bersengketa, yakni oknum polisi yang sebelumnya mengklaim lahan tersebut.
Darmono menegaskan, pihaknya tidak akan tinggal diam dan akan menempuh jalur hukum untuk menyelesaikan persoalan ini.
“Saya selama ini dituduh surat tanah saya bodong, bahkan disebut seribu persen bodong. Tapi saya buktikan, dokumen itu sah dan sudah dikonfirmasi oleh pihak yang menandatangani saat itu,” ujarnya, Rabu (8/4/2026).
Ia menjelaskan, dokumen kepemilikan lahan telah diverifikasi oleh mantan camat yang menjabat pada 2005.
Dalam waktu dekat, pihaknya akan mengantongi surat pernyataan resmi sebagai penguat sebelum mendaftarkan gugatan ke pengadilan.
“Kalau memang merasa memiliki, silakan dibuktikan di pengadilan. Tidak perlu adu argumen, kita adu bukti,” tegasnya.
Selain menuntut pengembalian lahan, Darmono juga mempertimbangkan gugatan ganti rugi.
Ia menilai ada potensi kerugian akibat hasil kebun sawit, yang diduga telah dimanfaatkan pihak lain selama bertahun-tahun tanpa hak.
“Lahan itu harus dikembalikan, dan selama ini dia panen, padahal tidak pernah menanam. Itu akan kami masukkan dalam gugatan,” katanya.
Sementara itu, penasihat hukum pemilik lahan, Guntur Sutardjo, menilai dugaan pemindahan spanduk secara sepihak berpotensi melanggar hukum dan kode etik profesi Polri.
Ia merujuk pada Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022, tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Menurutnya, anggota Polri wajib menjaga netralitas dan tidak menyalahgunakan kewenangan, terlebih dalam perkara yang berpotensi konflik kepentingan.
Tindakan memindahkan atribut sengketa tanpa dasar hukum, dinilai dapat mencederai profesionalitas aparat.
Selain itu, ia juga menyoroti potensi pelanggaran pidana, di antaranya Pasal 406 KUHP terkait pengrusakan atau pemindahan barang milik orang lain, Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan, serta Pasal 385 KUHP terkait dugaan penyerobotan lahan.
“Ini akan Kami kaji dan tindak lanjuti melalui jalur hukum,” tegasnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak yang dituding maupun dari institusi kepolisian terkait dugaan keterlibatan oknum tersebut. (AI)

