Sidang Sengketa Lahan PT KAJ Kembali Digelar, Keterangan Saksi Berubah di Tengah Persidangan.
TENGGARONG, nusavox.com – Persidangan sengketa lahan antara warga Desa Suka Bumi, Kecamatan Kota Bangun Darat, Kabupaten Kutai Kartanegara, dengan PT Kutai Agro Jaya (KAJ) kembali berlangsung panas di Pengadilan Negeri Tenggarong, Kamis (21/5/2026).
Agenda sidang kali ini menghadirkan empat orang saksi dari pihak tergugat, PT KAJ. Namun jalannya persidangan menjadi sorotan setelah salah satu saksi mengubah keterangannya terkait luas lahan yang disebut pernah dibebaskan perusahaan.
Empat saksi yang dihadirkan terdiri atas mantan Kepala Desa Lebaho Ulaq periode 2002–2013, seorang warga yang mengaku pernah menjual lahan kepada PT KAJ pada 2012, seorang pengawas lapangan perusahaan, dan operator alat berat yang melakukan land clearing di lokasi.
Suasana persidangan sempat memanas ketika kuasa hukum penggugat mencecar keterangan mantan kepala desa terkait luas lahan yang disebut telah dibebaskan perusahaan.
Di hadapan majelis hakim, saksi awalnya menerangkan bahwa dari total sekitar 267 hektare lahan yang dibebaskan PT KAJ, sekitar 115 hektare berada di wilayah Desa Lebaho Ulaq.
Namun setelah sidang diskors beberapa saat untuk istirahat, saksi kemudian mengubah keterangannya saat persidangan kembali dibuka.
Angka 115 yang sebelumnya disebut sebagai luas lahan dalam satuan hektare, diralat menjadi jumlah surat pembebasan lahan.
Perubahan keterangan tersebut, langsung menuai sorotan dari pihak penggugat, karena dinilai bertentangan dengan penjelasan awal saksi maupun dokumen yang pernah dibuat sebelumnya.
Kuasa hukum penggugat dari Kantor Hukum Borneo Raya Law Firm, Ahmad Ramdhan, mengatakan perubahan keterangan itu menjadi perhatian serius dalam perkara yang sedang berjalan.
“Awalnya saksi menyebut 115 hektare lahan, tetapi setelah sidang dilanjutkan keterangannya berubah menjadi 115 surat pembebasan. Ini tentu menjadi perhatian karena berbeda dengan surat pernyataan yang pernah dibuat saksi sendiri,” ujar Ahmad Ramdhan usai persidangan.
Menurutnya, selama proses pemeriksaan berlangsung, saksi juga tidak mampu menjelaskan secara rinci dasar penerbitan surat pernyataan terkait lahan seluas 267 hektare, yang sebelumnya dikeluarkan pihak Desa Lebaho Ulaq.
Pihak penggugat menilai sejumlah keterangan yang berubah-ubah tersebut, tidak selaras dengan fakta maupun dokumen yang ditampilkan di persidangan.
Tak hanya itu, saksi lain yang dihadirkan pihak tergugat juga menyebut lahan yang pernah dijual kepada PT KAJ berada di wilayah Desa Lebaho Ulaq, Kecamatan Muara Kaman, bukan di Desa Suka Bumi yang menjadi objek sengketa dalam perkara tersebut.
“Fakta di persidangan menunjukkan saksi-saksi yang dihadirkan merupakan warga Desa Lebaho Ulaq, sedangkan objek sengketa berada di Desa Suka Bumi, Kecamatan Kota Bangun Darat. Ini jelas menjadi perbedaan lokasi yang sangat mendasar,” tegas Ahmad.
Sementara itu, kuasa hukum penggugat lainnya, Gunawan, menilai keterangan para saksi yang dihadirkan pihak tergugat belum mampu memperkuat klaim kepemilikan PT KAJ atas lahan warga Desa Suka Bumi.
Menurutnya, dua saksi terakhir yang merupakan pengawas lapangan dan operator alat berat hanya menjelaskan aktivitas teknis pekerjaan di lapangan, tanpa menyentuh substansi utama perkara mengenai kepemilikan lahan maupun proses ganti rugi.
“Kalau kami melihat jalannya sidang hari ini, justru tidak ada keterangan saksi yang mengarah pada penguatan hak kepemilikan PT KAJ atas lahan warga di Desa Sukabumi,” kata Gunawan.
“Dua saksi terakhir lebih banyak menjelaskan aktivitas pekerjaan mereka di lapangan dan tidak masuk pada substansi siapa pemilik lahan ataupun bagaimana proses ganti rugi dilakukan,” sambungnya.
Usai agenda pemeriksaan saksi, majelis hakim memberikan kesempatan kepada kedua belah pihak, untuk melengkapi bukti tambahan sebelum perkara memasuki tahap kesimpulan.
Sidang lanjutan dijadwalkan kembali digelar pada 4 Juni 2026, dengan agenda penyerahan bukti tambahan dan kelengkapan berkas perkara, sebelum masuk tahapan kesimpulan hingga pembacaan putusan.
“Kami berharap proses ini dapat segera memberikan kepastian hukum bagi warga, yang selama ini memperjuangkan hak atas lahannya,” pungkas Gunawan. (AI)

