JAKARTA – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Benny K. Harman, secara tegas meminta kejelasan nomenklatur dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Adat yang sedang digodok. Politisi senior dari Fraksi Partai Demokrat ini menyoroti krusialnya pembedaan antara istilah ‘masyarakat adat’ dan ‘masyarakat hukum adat’, sebuah distingsi yang menurutnya fundamental untuk menghindari ambiguitas hukum di kemudian hari.
Permintaan klarifikasi ini mengemuka di tengah pembahasan RUU yang telah lama dinanti oleh berbagai komunitas adat di seluruh Indonesia. Benny Harman menekankan bahwa kedua frasa tersebut memiliki implikasi hukum dan sosiologis yang berbeda secara signifikan, sehingga tidak dapat disamakan atau digunakan secara bergantian tanpa definisi yang presisi. Ketiadaan batasan yang jelas berpotensi menciptakan multitafsir, yang pada akhirnya dapat merugikan tujuan utama RUU ini, yaitu pengakuan dan perlindungan hak-hak masyarakat adat.
Urgensi Klarifikasi Nomenklatur dalam RUU Masyarakat Adat
Perdebatan mengenai nomenklatur bukanlah sekadar masalah tata bahasa, melainkan inti dari bagaimana negara akan mengakui eksistensi dan hak-hak masyarakat adat. Benny Harman menunjukkan bahwa tanpa definisi yang tegas, implementasi RUU ini akan menemui banyak hambatan, terutama dalam konteks penentuan subjek dan objek hak-hak adat.
- Kepastian Hukum: Definisi yang jelas akan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat adat dan pemerintah dalam menjalankan hak dan kewajiban masing-masing.
- Pencegahan Konflik: Ambiguits istilah sering menjadi pangkal konflik agraria dan sumber daya alam, di mana hak-hak adat bersinggungan dengan kepentingan lain.
- Konsistensi Penerapan: Memudahkan harmonisasi dengan peraturan perundang-undangan lain yang berkaitan dengan tata ruang, kehutanan, dan pertanahan.
- Perlindungan Efektif: Hanya dengan subjek hukum yang jelas, perlindungan terhadap hak-hak tradisional, termasuk tanah ulayat, bisa diterapkan secara efektif.
Permintaan klarifikasi dari Benny Harman ini mencerminkan kekhawatiran yang meluas di kalangan pegiat hak asasi manusia dan lembaga adat terkait potensi kelemahan RUU jika tidak dirancang dengan cermat.
Membedah ‘Masyarakat Adat’ dan ‘Masyarakat Hukum Adat’: Konsekuensi Hukum dan Sosial
Secara umum, ‘masyarakat adat’ merujuk pada kelompok orang yang memiliki asal-usul keturunan dari leluhur yang sama, mendiami wilayah geografis tertentu, serta terikat pada sistem nilai, budaya, dan hukum adat tertentu. Mereka mempertahankan identitas dan cara hidup yang khas. Sementara itu, ‘masyarakat hukum adat’ seringkali diartikan sebagai bagian dari masyarakat adat yang secara eksplisit diakui oleh suatu sistem hukum positif (negara) memiliki wilayah hukum, perangkat hukum adat, dan pranata sosial yang masih berfungsi sebagai sistem pemerintahan sendiri.
Perbedaan krusial ini memiliki konsekuensi besar:
- Pengakuan Hukum: ‘Masyarakat hukum adat’ umumnya memiliki basis pengakuan hukum yang lebih kuat terkait hak-hak komunal, seperti hak ulayat atas tanah dan sumber daya alam, berdasarkan putusan pengadilan atau peraturan daerah.
- Identifikasi Subjek Hak: Identifikasi ‘masyarakat hukum adat’ lebih mudah dalam konteks legal untuk menentukan siapa yang berhak atas suatu klaim atau perlindungan tertentu, misalnya dalam kasus sengketa tanah.
- Otonomi Lokal: Pengakuan ‘masyarakat hukum adat’ seringkali berimplikasi pada pengakuan terhadap sistem pemerintahan adat atau pranata adat yang masih berjalan, memberikan mereka otonomi tertentu dalam mengelola wilayahnya.
Benny Harman menggarisbawahi bahwa RUU harus mampu menjembatani perbedaan ini dengan menyediakan kriteria yang jelas untuk identifikasi dan pengakuan. Tanpa itu, kelompok masyarakat adat yang belum memiliki status ‘hukum adat’ bisa terpinggirkan dari perlindungan yang seharusnya mereka dapatkan.
Tantangan Historis dan Progres RUU Masyarakat Adat
RUU Masyarakat Adat bukanlah inisiatif baru. Proses legislasi ini telah bergulir selama bertahun-tahun, menghadapi berbagai tantangan, termasuk tarik-ulur kepentingan, perbedaan pandangan antar fraksi, hingga sulitnya mencapai konsensus mengenai definisi dan cakupan hak-hak adat. Sejak awal reformasi, desakan untuk mengesahkan undang-undang yang spesifik mengenai masyarakat adat terus disuarakan oleh berbagai elemen masyarakat sipil dan organisasi adat.
Perjalanan panjang RUU ini mencerminkan kompleksitas persoalan adat di Indonesia, sebuah negara dengan ribuan kelompok etnis dan budaya. Beberapa kali, RUU ini masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas, namun selalu tertunda. Salah satu isu krusial yang selalu menjadi batu sandungan adalah kriteria pengakuan masyarakat adat, yang kini kembali disuarakan oleh Benny Harman. Penundaan ini juga disebabkan oleh kebutuhan mendalam untuk menyelaraskan RUU dengan berbagai peraturan perundang-undangan lain yang sudah ada, seperti UU Kehutanan, UU Pertanahan, dan putusan Mahkamah Konstitusi terkait hak-hak masyarakat adat.
Klarifikasi yang diminta Benny Harman menjadi momentum penting untuk memastikan bahwa RUU ini tidak hanya sekadar formalitas, tetapi benar-benar menjadi payung hukum yang kuat dan adil bagi seluruh masyarakat adat. Diharapkan, diskusi mendalam mengenai nomenklatur ini akan membuka jalan bagi penyelesaian RUU Masyarakat Adat yang komprehensif dan responsif terhadap kebutuhan riil di lapangan, mewujudkan janji konstitusi untuk melindungi dan mengakui identitas budaya serta hak-hak tradisional mereka.

