SAMARINDA, nusavox.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda mendesak Pemerintah Kota (Pemkot) untuk segera menata keberadaan pasar malam atau pasar kaget. Anggota legislatif menilai bahwa pemerintah daerah perlu menerbitkan regulasi resmi. Langkah ini sangat krusial agar aktivitas perdagangan masyarakat kecil tidak lagi mengganggu lalu lintas maupun ketertiban umum.
Anggota DPRD Kota Samarinda, H. Viktor Yuan, secara tegas menyoroti tata kelola pasar malam yang selama ini belum berjalan optimal. Oleh karena itu, kondisi yang tidak teratur tersebut sering kali memicu berbagai persoalan perkotaan yang merugikan warga sekitar.
“Penyelenggara belum mengelola keberadaan pasar malam dengan baik. Akibatnya, kegiatan perdagangan ini sering memicu kemacetan lalu lintas, merusak kebersihan lingkungan, mengganggu keamanan warga, serta menciptakan persaingan yang tidak sehat dengan pedagang pasar tradisional,” tegas Viktor.
Pemkot Samarinda Harus Menetapkan Zona Khusus
Untuk mengatasi permasalahan tersebut secara permanen, Viktor mendorong Pemkot Samarinda agar segera menetapkan titik koordinat atau zona resmi bagi para pedagang. Dengan demikian, para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dapat menjalankan usahanya secara teratur tanpa harus memakan badan jalan.
Selain itu, pembagian zona yang terstruktur akan memudahkan petugas Satpol PP dan Dinas Perhubungan dalam memantau ketertiban wilayah. Oleh sebab itu, ada beberapa langkah strategis yang perlu pemerintah daerah terapkan di lapangan:
- Menentukan Titik Lokasi: Pemerintah daerah memilih area khusus yang jauh dari ruas jalan protokol atau jalur utama.
- Mengatur Jam Operasional: Pengelola membatasi jam buka pedagang agar tidak bentrok dengan jam sibuk aktivitas masyarakat.
- Menjaga Kebersihan Lingkungan: Pedagang wajib menyediakan tempat sampah serta membersihkan area lapak setelah selesai berjualan.
- Mengelola Parkir dan Keamanan: Petugas menata area parkir pengunjung secara resmi demi mencegah pungutan liar dan kemacetan mendadak.
Memaksimalkan Potensi Pasar Malam Jadi Sumber PAD
Selanjutnya, program penataan ini tidak hanya menciptakan kenyamanan bagi warga dan pedagang, tetapi juga membuka peluang ekonomi yang cukup besar bagi daerah. Viktor meyakini bahwa Pemkot Samarinda dapat mengantongi tambahan Pendapatan Asli Daerah (PAD) jika mengelola sistem retribusi pasar malam secara profesional dan transparan.
Oleh karena itu, Viktor meminta pemerintah hadir secara langsung sebagai pengelola utama, bukan sekadar penonton. Pemerintah daerah tidak boleh hanya menertibkan pedagang kecil secara represif, namun harus merangkul dan memfasilitasi kebutuhan tempat berjualan mereka secara layak.
“Pemerintah Kota Samarinda harus mengambil peran penuh sebagai pengelola pasar malam. Dengan langkah ini, kita dapat mengubah stigma pasar malam dari pemicu masalah perkotaan menjadi pusat ekonomi rakyat yang aman, bersih, tertata, serta berdaya saing tinggi,” pungkas Viktor.(Adv)
(Aprl)

