SAMARINDA, nusavox.com – DPRD Kota Samarinda menggelar Rapat Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pencegahan, Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan. Melalui agenda penyempurnaan Raperda Kebakaran Samarinda ini, pihak legislatif ingin memperkuat wewenang Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) dalam mengawasi sistem proteksi gedung.
Dalam rapat tersebut, pembahasan bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait masih berada pada tahap awal. DPRD terlebih dahulu melakukan brainstorming untuk memetakan berbagai kendala di lapangan.
“Ini baru tahapan pertama pembahasan kita dengan OPD-OPD terkait. Kita masih melakukan brainstorming, terutama meminta pandangan teman-teman di Dinas Kebakaran mengenai apa saja yang menjadi kendala,” ujar Wakil Ketua Bapemperda sekaligus Anggota Banggar DPRD Kota Samarinda, Abdul Rohim, Selasa (2/9/2026).
Sejumlah masalah utama yang mengemuka mencakup keterbatasan sarana, pengelolaan relawan, hingga banyaknya gedung yang minim alat pemadam. Sayangnya, Damkar sering terbentur batas kewenangan saat hendak mengambil tindakan.
Wewenang Damkar dalam Penerbitan SLF Bangunan
Oleh karena itu, Rapat Pembahasan Raperda Kebakaran Samarinda ini juga menyoroti syarat penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF). DPRD menilai rekomendasi dari Damkar harus menjadi syarat mutlak sebelum dokumen gedung terbit.
“Yang terjadi di Samarinda, SLF-nya terbit, tetapi faktanya di lapangan masih saja terjadi kebakaran. Dalam temuannya ternyata sistem proteksinya tidak berfungsi,” tegas Abdul Rohim.
Menurutnya, petugas Damkar lebih memahami sisi praktis proteksi kebakaran karena berhadapan langsung dengan kondisi darurat. Oleh sebab itu, kelayakan bangunan tidak boleh sekadar menjadi formalitas administratif semata.
Saat ini, Naskah Akademik Raperda Kebakaran Samarinda telah siap. Kendati demikian, DPRD terus menyempurnakan draf aturan tersebut berdasarkan masukan teknis dari berbagai OPD agar regulasi ini dapat berjalan efektif.(Adv)
(Aprl)

