SAMARINDA, nusavox.com – Ketua DPRD Kota Samarinda, Helmi Abdullah, menyatakan dukungan penuh terhadap rencana Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Timur. Lembaga tersebut tengah merancang kebijakan baru yang akan melarang penggunaan rokok elektronik atau vape di seluruh lingkungan instansi pemerintahan.
Menurut Helmi, langkah strategis ini sangat berdasar dan patut mendapat apresiasi dari semua pihak. Kendati demikian, ia menegaskan bahwa seluruh implementasi aturan tersebut harus berpijak pada hasil kajian teknis mendalam dari pihak BNNP Kaltim. Ia menilai bahwa BNNP Kaltim memiliki kewenangan klinis serta kompetensi ilmiah untuk menguji aspek keamanan hingga potensi bahaya penggunaan vape.
“Artinya kita mengikuti regulasi saja. Karena memang pihak BNN mungkin lebih mengetahui aspek teknisnya, baik dari segi keamanan, kesehatan, maupun keselamatan pengguna,” kata Helmi kepada wartawan pada Rabu.
Memprioritaskan Kesehatan ASN dan Masyarakat
Lebih lanjut, Helmi menjelaskan bahwa DPRD Kota Samarinda tidak menemukan alasan sedikit pun untuk menentang kebijakan positif ini. Sebaliknya, ia menegaskan bahwa inisiatif BNNP Kaltim ini bertujuan utama untuk melindungi kesehatan para Aparatur Sipil Negara (ASN) serta warga yang berkunjung ke kantor-kantor pelayanan publik.
Oleh karena itu, jajaran legislatif berjanji akan terus mengawal penetapan aturan ini agar dapat berjalan maksimal di seluruh unit kerja Pemerintah Kota Samarinda.
“Kita dukung saja supaya tidak berdampak kepada para pemakai,” jelas Helmi.
Mewujudkan Area Kerja Sehat Tanpa Vape
Sebelumnya, BNNP Kalimantan Timur menginisiasi rencana pelarangan vape sebagai bagian dari program percepatan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dan pembentukan area kerja yang sehat. Selain menekan risiko gangguan pernapasan, langkah pencegahan ini juga bertujuan untuk meningkatkan kewaspadaan publik terhadap ancaman penyalahgunaan cairan (liquid) vape yang rentan disusupi bahan-bahan berbahaya.
Melalui penerapan aturan baru ini kelak, BNNP Kaltim optimistis dapat menjadikan fasilitas dan balai pemerintahan sebagai contoh teladan bagi gaya hidup sehat. Dukungan terbuka dari DPRD Samarinda ini sekaligus menjadi angin segar yang mempercepat penerbitan Surat Edaran (SE) resmi di lingkup Pemkot Samarinda.
Menguatkan Komitmen Sektor Publik
Pada akhirnya, penerapan larangan vape di area kantor tidak hanya berfokus pada tindakan penegakan disiplin semata, tetapi juga berfungsi sebagai sarana edukasi kesehatan jangka panjang. Dengan berpadunya komitmen kuat antara pihak legislatif, BNNP Kaltim, dan Pemkot Samarinda, upaya menghadirkan lingkungan kerja yang bersih, sehat, dan bebas dari paparan rokok elektronik dipastikan dapat terwujud secara efektif.(Adv)
(Aprl)

