Senin, 20 Juli 2026 Samarinda, ID
Daerah

Dugaan Pelanggaran Lapas Bontang Harus Diusut Tuntas

Foto Ilustrasi

BONTANG, nusavox.com – Ketua Umum DPC Gerakan Muda Untuk Rakyat (GEMURA) Kutai Timur, Fazillah Nur, bergerak cepat menyoroti kondisi penegakan hukum di Kalimantan Timur. Baru-baru ini, ia menerima berbagai laporan masyarakat mengenai dugaan pelanggaran berat di lingkungan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bontang. Laporan tersebut tentu saja menjadi alarm serius yang mengancam tata kelola pemasyarakatan.

Berdasarkan laporan tersebut, oknum di dalam lapas diduga kuat melakukan berbagai tindakan ilegal. Beberapa di antaranya meliputi praktik pungutan liar (pungli), peredaran gelap narkotika, hingga penyelundupan telepon genggam. Selain itu, warga binaan juga disinyalir kerap menerima intimidasi dan perlakuan diskriminatif akibat lemahnya pengawasan internal.

IKLAN Pasang Iklan Anda di Sini Jangkau pembaca setia NUSAVOX di tengah artikel. Selengkapnya

Oleh karena itu, Fazil menilai bahwa persoalan ini bukan sekadar pelanggaran disiplin biasa. Sebaliknya, jika dugaan ini terbukti benar, maka hal tersebut mencerminkan kegagalan sistemik yang secara nyata menabrak prinsip negara hukum.

5 Tuntutan Tegas DPC GEMURA Kutai Timur

Untuk menyikapi hal tersebut, Fazil menegaskan bahwa instansi terkait tidak boleh membiarkan praktik ini terus berlanjut. Menurutnya, sikap diam hanya akan memperkuat persepsi publik bahwa hukum selalu tajam ke bawah tetapi tumpul ke atas.

Oleh sebab itu, DPC GEMURA Kutai Timur secara resmi melayangkan lima tuntutan tegas:

  1. Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan: Segera mengevaluasi secara menyeluruh tata kelola Lapas Kelas IIA Bontang.
  2. Inspektorat Jenderal: Langsung menggelar audit investigatif guna membongkar seluruh dugaan pelanggaran.
  3. Direktorat Jenderal Pemasyarakatan: Menurunkan tim supervisi langsung agar proses pemeriksaan berjalan independen.
  4. Polri dan BNN: Mengambil langkah hukum yang tegas apabila menemukan bukti kuat unsur tindak pidana.
  5. Ombudsman Republik Indonesia: Memeriksa potensi maladministrasi dalam penanganan laporan masyarakat ini.

“Lapas bukanlah wilayah yang kebal hukum. Oleh karena itu, setiap petugas negara yang menyalahgunakan kewenangan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya,” ujar Fazil dengan nada tegas.

Komitmen Mengawal Penegakan Hukum dan Transparansi

Di sisi lain, Fazil tetap menghormati asas praduga tak bersalah. Meskipun demikian, ia menuntut pihak berwenang untuk menyampaikan hasil pemeriksaan secara terbuka kepada publik. Sebab, transparansi merupakan kunci utama untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap institusi pemasyarakatan.

Lagipula, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan telah mengamanatkan integritas, profesionalitas, dan penghormatan HAM sebagai fondasi utama. Maka dari itu, penegak hukum wajib memproses kasus di Lapas Kelas IIA Bontang ini tanpa pandang bulu dan bebas dari intervensi.

“Kami akan terus mengawal proses ini hingga masyarakat mendapatkan kejelasan hukum. Akhir kata, negara tidak boleh kalah oleh oknum, dan fungsi lapas harus kembali menjadi tempat pembinaan yang bersih,” pungkas Fazil.

(Aprl)