TARAKAN, nusavox.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara) menegaskan bahwa mereka tidak pernah menghentikan aktivitas ekspor Kaltara untuk komoditas perikanan dari Tarakan menuju Hong Kong. Sebaliknya, instansi terkait kini sedang memperketat pemeriksaan dokumen perizinan dan pemenuhan persyaratan bagi para pelaku usaha.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kaltara, Hasriyani, menyampaikan langsung penegasan tersebut. Langkah ini menjadi jawaban resmi pemerintah guna merespons berbagai keluhan pelaku usaha mengenai isu tersendatnya arus logistik.
“Sebenarnya, aktivitas ekspor langsung itu tetap berjalan normal. Kami tidak menyetopnya, melainkan hanya mengetatkan perizinan yang wajib pengusaha lengkapi,” ungkap Hasriyani.
Pemerintah Cari Solusi KBLI Kepiting
Selanjutnya, Hasriyani menjelaskan bahwa komoditas kepiting menjadi fokus utama dalam Focus Group Discussion (FGD) harmonisasi kebijakan. Hal ini terjadi karena kepiting merupakan komoditas unggulan yang menyumbang angka ekspor Kaltara dalam jumlah besar.
Namun demikian, para pelaku usaha saat ini masih menghadapi kendala teknis. Mereka kesulitan menentukan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang tepat untuk usaha mereka. Akibatnya, proses pengurusan dokumen lanjutan untuk syarat ekspor menjadi terhambat.
“Kami melihat aturan KBLI untuk usaha ekspor kepiting ini belum jelas. Padahal, komoditas ini memiliki potensi yang sangat besar. Oleh karena itu, kami sedang bergerak cepat mencari solusinya,” ujarnya.
Alasan Pentingnya Standardisasi Dokumen
Selain masalah klasifikasi usaha, para eksportir juga harus memenuhi berbagai dokumen legalitas lainnya. Beberapa syarat dokumen tersebut meliputi Sertifikat Kelayakan Pengolahan (SKP) serta dokumen ketelusuran produk (traceability).
Hasriyani menambahkan bahwa setiap negara tujuan memiliki standar aturan yang berbeda. Meskipun ada beberapa negara yang melonggarkan syarat tersebut, pemerintah tetap mendorong pelaku usaha lokal untuk memenuhi seluruh standar internasional. Dengan begitu, produk lokal memiliki daya saing yang kuat di pasar global.
“Para pengusaha sukses harus selalu menyiapkan dokumen lengkap, baik negara tujuan memintanya atau tidak. Langkah ini sangat penting untuk menjamin keamanan produk,” tegasnya.
Sebagai contoh, pasar Uni Eropa dan Amerika Serikat menerapkan aturan yang sangat ketat. Mereka melacak legalitas produk mulai dari wilayah asal, metode penangkapan, hingga proses pengolahan akhir.
Harmonisasi Regulasi Pusat dan Daerah
Oleh karena itu, Pemprov Kaltara saat ini terus berupaya menyelaraskan kebijakan pusat dan daerah. Upaya harmonisasi ini bertujuan agar regulasi tidak menyulitkan dunia usaha, namun tetap menjaga kepatuhan hukum.
“Kami memastikan bahwa pemerintah daerah tidak membuat aturan baru yang memberatkan. Tujuan utama kami adalah menyelaraskan aturan pusat dan daerah demi memberi kemudahan bagi seluruh pengusaha,” pungkas Hasriyani.
Penulis : Aprillia

