Kamis, 8 Oktober 2026 Samarinda, ID
Pemerintah

Presiden Jokowi Tanggapi Wacana Pemakzulan Gibran: Serukan Ketaatan Konstitusi dan Demokrasi

Presiden Joko Widodo memberikan pernyataan terkait isu pemakzulan Gibran Rakabuming Raka, menekankan pentingnya ketaatan terhadap mekanisme konstitusi dan demokrasi di tengah kontroversi putusan MK. (Foto: cnnindonesia.com)

JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) akhirnya buka suara menanggapi riuhnya wacana pemakzulan terhadap putranya, Gibran Rakabuming Raka, yang kini santer dibicarakan di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Diskusi tentang pemakzulan ini mencuat setelah polemik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat usia calon wakil presiden. Jokowi dengan tegas mendorong semua pihak untuk senantiasa mengikuti mekanisme demokrasi dan konstitusi yang berlaku di Indonesia.

Pernyataan Presiden ini muncul di tengah gelombang kritik dan desakan dari berbagai elemen masyarakat serta sejumlah politisi yang mempertanyakan legalitas dan etika di balik proses pencalonan Gibran sebagai calon wakil presiden. Kontroversi tersebut berakar pada perubahan mendadak syarat usia cawapres melalui putusan MK, yang dianggap banyak pihak membuka jalan bagi Gibran untuk maju dalam kontestasi Pemilu 2024.

IKLAN Pasang Iklan Anda di Sini Jangkau pembaca setia NUSAVOX di tengah artikel. Selengkapnya

Latar Belakang Wacana Pemakzulan Gibran

Wacana pemakzulan Gibran Rakabuming Raka, yang saat ini berstatus calon wakil presiden terpilih, tidak lepas dari serangkaian peristiwa hukum dan politik yang mendahuluinya. Pemicu utamanya adalah Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 pada Oktober 2023.

  • Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023: Putusan ini mengubah ketentuan Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. MK menambahkan frasa “atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum, termasuk pemilihan kepala daerah” dalam syarat usia capres-cawapres. Perubahan ini sontak dianggap kontroversial karena membuka peluang bagi Gibran, yang saat itu menjabat Wali Kota Surakarta dan belum berusia 40 tahun, untuk maju sebagai cawapres.
  • Sanksi Etik Ketua MK: Setelah putusan tersebut, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak hormat kepada Ketua MK saat itu, Anwar Usman, yang juga merupakan adik ipar Presiden Jokowi dan paman Gibran. MKMK menyatakan Anwar Usman terbukti melakukan pelanggaran etik berat karena memiliki konflik kepentingan dalam penanganan perkara nomor 90.
  • Gelombang Penolakan dan Kecaman: Sejak putusan MK dan sanksi etik tersebut, gelombang protes dan kecaman tidak henti-hentinya bermunculan. Banyak pihak menilai proses pencalonan Gibran cacat secara moral dan etika, bahkan dianggap sebagai bentuk nepotisme yang merusak tatanan demokrasi.
  • Isu Ijazah dan Kewarganegaraan: Selain polemik putusan MK, isu lain seperti keabsahan ijazah Gibran dan status kewarganegaraan pendidikannya juga sempat menjadi sorotan, menambah panjang daftar kontroversi seputar pencalonannya. Meskipun isu-isu ini telah diklarifikasi, persepsi publik tetap terpengaruh.

Kumpulan kontroversi inilah yang kemudian memunculkan desakan dari berbagai kalangan, termasuk akademisi, aktivis, dan anggota dewan, untuk meninjau ulang proses pencalonan Gibran, bahkan hingga wacana pemakzulan.

Jokowi Ajak Patuhi Mekanisme Konstitusi

Menyikapi ramainya desakan tersebut, Presiden Jokowi menekankan pentingnya ketaatan terhadap koridor hukum dan konstitusi yang telah ada. Ia menegaskan bahwa setiap aspirasi atau keberatan harus disalurkan melalui jalur yang benar sesuai dengan undang-undang. Ini bukan kali pertama Presiden Jokowi menyerukan ketaatan pada konstitusi di tengah hiruk-pikuk politik. Pernyataan serupa sering ia sampaikan ketika menghadapi isu-isu sensitif yang berpotensi memecah belah bangsa atau mengancam stabilitas politik.

Presiden memahami bahwa dalam negara demokrasi, perbedaan pendapat adalah hal yang lumrah. Namun, ia mengingatkan bahwa penyelesaiannya haruslah berdasarkan aturan main yang telah disepakati bersama. “Semua pihak harus mengikuti mekanisme demokrasi dan konstitusi yang berlaku. Itulah jalan yang harus kita tempuh sebagai negara hukum,” kata Presiden Jokowi. Pernyataan ini secara implisit menolak langkah-langkah di luar koridor hukum yang berpotensi menciptakan ketidakpastian.

Proses Pemakzulan dalam Sistem Hukum Indonesia

Wacana pemakzulan, dalam konteks hukum Indonesia, sebenarnya merujuk pada pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden dari jabatannya. Mekanismenya diatur secara ketat dalam UUD 1945 dan undang-undang terkait. Proses ini melibatkan DPR, MK, dan MPR. Berikut tahapan umumnya:

  1. Usulan DPR: DPR dapat mengajukan usulan pemberhentian Presiden/Wakil Presiden kepada MK setelah melalui proses sidang paripurna dan persetujuan minimal 2/3 anggota yang hadir, dari minimal 2/3 total anggota. Usulan ini harus disertai bukti yang cukup bahwa Presiden/Wakil Presiden telah melanggar hukum (pengkhianatan negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya) atau perbuatan tercela, atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden/Wakil Presiden.
  2. Pemeriksaan MK: MK kemudian memeriksa, mengadili, dan memutus pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran hukum oleh Presiden/Wakil Presiden. Keputusan MK bersifat final dan mengikat.
  3. Keputusan MPR: Jika MK menyatakan bahwa Presiden/Wakil Presiden terbukti melakukan pelanggaran, DPR akan menyelenggarakan sidang paripurna untuk mengusulkan pemberhentian kepada MPR. MPR kemudian akan menyelenggarakan sidang untuk mengambil keputusan akhir apakah Presiden/Wakil Presiden diberhentikan atau tidak.

Mengingat Gibran masih berstatus calon wakil presiden, wacana pemakzulan yang ditujukan kepadanya lebih tepat dimaknai sebagai upaya untuk mendiskualifikasi pencalonannya atau mempertanyakan legitimasi proses pemilihannya, bukan pemakzulan dalam arti pemberhentian dari jabatan yang belum ia pegang. Namun demikian, istilah ini sering digunakan secara luas di media dan publik untuk menggambarkan upaya menggugat atau menyingkirkan seseorang dari posisi kekuasaan akibat pelanggaran atau kontroversi.

Implikasi Politik dan Hukum ke Depan

Respons Presiden Jokowi ini dipandang sebagai upaya untuk menenangkan suhu politik yang memanas. Dengan mendorong ketaatan pada konstitusi, Presiden berharap perdebatan dapat kembali ke jalur hukum yang semestinya. Namun, tantangan ke depan tidak ringan. Solidaritas antarpartai politik di DPR, serta dukungan publik, akan sangat menentukan apakah wacana ini akan terus bergulir atau mereda seiring berjalannya waktu.

Jika wacana ini terus berkembang, ini dapat menimbulkan ketidakpastian politik yang berdampak luas, tidak hanya pada stabilitas pemerintahan, tetapi juga pada iklim investasi dan persepsi internasional terhadap demokrasi Indonesia. Penting bagi semua elemen bangsa, mulai dari politisi, akademisi, hingga masyarakat umum, untuk menjaga proses demokrasi tetap pada relnya, dengan mengedepankan dialog konstruktif dan menghormati setiap putusan hukum yang final dan mengikat.

Untuk informasi lebih lanjut mengenai mekanisme pemakzulan dalam konstitusi Indonesia, Anda bisa membaca artikel di situs resmi Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia.