Senin, 7 September 2026 Samarinda, ID

Barang bukti uang tunai senilai Rp401 miliar yang berhasil disita oleh Kejaksaan Agung dalam kasus dugaan korupsi terkait tata kelola komoditas nikel PT CNI.

Barang bukti uang tunai senilai Rp401 miliar yang berhasil disita oleh Kejaksaan Agung dalam kasus dugaan korupsi terkait tata kelola komoditas nikel PT CNI. (Foto: cnnindonesia.com)