Jumat, 18 September 2026 Samarinda, ID
Pemerintah

Kominfo Peringatkan 25 PSE, Whoosh dan Susi Air Diberi Batas Waktu Daftar Hingga 2026

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) berupaya memastikan kepatuhan regulasi di ranah digital, salah satunya melalui pendaftaran PSE Lingkup Privat. (Foto: cnnindonesia.com)

Kominfo Tegaskan Kewajiban Pendaftaran PSE, Whoosh dan Susi Air Masuk Daftar

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) kembali menunjukkan ketegasannya dalam penegakan regulasi penyelenggara sistem elektronik (PSE) lingkup privat di Indonesia. Sebanyak 25 platform digital, termasuk operator Kereta Cepat Whoosh dan maskapai Susi Air, baru-baru ini menerima teguran resmi dari Kominfo. Seluruh entitas tersebut diwajibkan untuk segera menyelesaikan proses pendaftaran PSE Lingkup Privat, dengan batas waktu yang ditetapkan hingga 22 September 2026. Peringatan ini menegaskan komitmen pemerintah untuk memastikan semua entitas digital yang beroperasi di Indonesia mematuhi aturan main yang berlaku demi menciptakan ekosistem digital yang tertib dan bertanggung jawab.

Langkah Kominfo ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk mendorong kepatuhan terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik serta Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat. Regulasi ini dirancang untuk melindungi kepentingan publik, menjaga kedaulatan data, serta menciptakan kepastian hukum bagi seluruh pelaku industri digital di tanah air.

IKLAN Pasang Iklan Anda di Sini Jangkau pembaca setia NUSAVOX di tengah artikel. Selengkapnya

Mengapa Pendaftaran PSE Lingkup Privat Penting?

Pendaftaran PSE Lingkup Privat bukan sekadar formalitas administratif, melainkan fondasi penting bagi tata kelola ruang digital. Regulasi ini mengharuskan penyedia layanan digital yang beroperasi di Indonesia untuk mendaftarkan diri kepada Kominfo. Tujuannya meliputi beberapa aspek krusial:

  • Perlindungan Data Pribadi: Dengan terdaftar, Kominfo memiliki data para PSE yang bisa dimintai pertanggungjawaban jika terjadi kebocoran data atau penyalahgunaan informasi pribadi pengguna.
  • Perlindungan Konsumen: Memastikan adanya saluran pengaduan yang jelas dan mekanisme penyelesaian sengketa antara pengguna dan platform.
  • Kedaulatan Negara: Memberikan kontrol dan kemampuan pemerintah untuk memastikan operasional PSE tidak bertentangan dengan hukum dan kepentingan nasional.
  • Keadilan Pajak: Memudahkan pemerintah dalam memetakan entitas digital yang beroperasi dan memastikan kepatuhan pajak.
  • Kepastian Hukum: Memberikan landasan hukum yang jelas bagi operasional platform digital, sekaligus mempermudah penegakan hukum terhadap aktivitas ilegal.

Sejarah pendaftaran PSE sendiri sempat memicu kontroversi pada pertengahan tahun 2022, ketika sejumlah platform populer seperti Yahoo, PayPal, Steam, dan Epic Games sempat diblokir sementara karena belum memenuhi kewajiban pendaftaran. Insiden ini menunjukkan keseriusan Kominfo dalam menegakkan aturan, sekaligus memicu diskusi publik mengenai keseimbangan antara regulasi dan kebebasan berekspresi di ruang digital.

Sorotan Terhadap Whoosh dan Susi Air

Masuknya Kereta Cepat Whoosh, sebagai penyedia layanan transportasi modern yang baru beroperasi, serta Susi Air, maskapai penerbangan yang berperan vital dalam konektivitas antar daerah, ke dalam daftar 25 PSE yang ditegur Kominfo menjadi perhatian khusus. Kedua entitas ini memiliki dampak signifikan terhadap mobilitas dan perekonomian nasional.

Pendaftaran PSE bagi Whoosh berarti memastikan bahwa sistem pemesanan tiket, pengelolaan data penumpang, dan layanan digital lainnya mematuhi standar keamanan dan perlindungan data yang ditetapkan pemerintah. Demikian pula dengan Susi Air, yang sistem informasinya meliputi pemesanan, data penumpang, dan operasional penerbangan, harus dipastikan berada dalam pengawasan regulasi. Kepatuhan mereka sangat penting mengingat skala layanan publik yang mereka berikan.

Batas Waktu dan Konsekuensi Penundaan

Kominfo memberikan tenggat waktu yang cukup panjang, hingga 22 September 2026, bagi 25 PSE ini untuk menuntaskan pendaftaran. Jangka waktu yang jauh ini berbeda dengan tenggat waktu ketat yang diberikan pada gelombang pendaftaran sebelumnya, mengindikasikan bahwa Kominfo mungkin memahami kompleksitas pendaftaran bagi beberapa entitas atau memberikan ruang adaptasi yang lebih besar. Namun, penundaan pendaftaran hingga melewati batas waktu tersebut dapat membawa konsekuensi serius, antara lain:

  • Peringatan Tertulis: Tahap awal sebelum tindakan lebih lanjut.
  • Denda Administratif: Sanksi finansial yang akan dikenakan kepada PSE yang melanggar.
  • Pemblokiran Akses: Ini adalah sanksi paling berat, di mana platform tidak dapat diakses di Indonesia, yang berpotensi melumpuhkan operasional bisnis dan layanan mereka.

Melalui langkah ini, Kominfo berupaya mendorong kesadaran dan kepatuhan tanpa harus langsung menerapkan sanksi berat. Namun, sejarah menunjukkan bahwa Kominfo tidak ragu untuk memblokir akses jika peringatan diabaikan, seperti yang terjadi pada beberapa platform asing di masa lalu.

Menuju Ekosistem Digital yang Lebih Patuh

Peringatan kepada 25 PSE ini, termasuk nama-nama besar seperti Whoosh dan Susi Air, adalah sinyal kuat dari pemerintah bahwa tidak ada pengecualian dalam hal kepatuhan regulasi digital. Kominfo secara aktif memantau dan mengidentifikasi PSE yang beroperasi di Indonesia namun belum memenuhi kewajibannya. Tujuan akhirnya adalah menciptakan ekosistem digital yang sehat, aman, dan bertanggung jawab, di mana hak-hak pengguna terlindungi dan operasional bisnis berjalan sesuai koridor hukum.

Bagi PSE lain yang mungkin masih belum terdaftar, peringatan ini seharusnya menjadi pengingat untuk segera melakukan pendaftaran. Proses pendaftaran dapat dilakukan melalui portal resmi Kominfo di pse.kominfo.go.id. Kepatuhan terhadap regulasi bukan hanya tentang menghindari sanksi, tetapi juga membangun kepercayaan publik dan mendukung pertumbuhan industri digital yang berkelanjutan di Indonesia.