Kamis, 16 Juli 2026 Samarinda, ID
Ekonomi & Bisnis

Korupsi Batu Bara PLN 2018–2026: Rugikan Negara Rp5 Triliun

Gambar Hanya Ilustrasi

SAMARINDA, nusavox.com – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri resmi meningkatkan status penanganan kasus dugaan korupsi batu bara PLN ke tahap penyidikan. Perkara besar ini menyangkut pengadaan serta pemenuhan pasokan bahan baku untuk sejumlah Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) periode 2018–2026.

Dalam proses penyelidikan, polisi menemukan indikasi kuat bahwa sejumlah perusahaan swasta, termasuk PT OBP dan PT BRA, sengaja melakukan penyimpangan sistematis. Oleh karena itu, penyidik langsung menaikkan status hukum kasus korupsi batu bara PLN ini ke tahap penyidikan pada Sabtu (4/7/2026).

IKLAN Pasang Iklan Anda di Sini Jangkau pembaca setia NUSAVOX di tengah artikel. Selengkapnya

“Penyidik menemukan dugaan penyimpangan dalam proses pengadaan dan pemenuhan pasokan batu bara di PLTU. Penyimpangan ini melibatkan beberapa perusahaan swasta, seperti PT OBP dan PT BRA,” ujar Kepala Kortastipidkor Polri di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (6/7/2026).

Tiga Modus Utama Para Pelaku

Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Kortastipidkor Polri mengungkapkan bahwa para pelaku menggunakan tiga modus utama untuk melancarkan aksi korupsi batu bara PLN ini.

  • Pertama, pelaku memanipulasi dokumen kualitas agar batu bara berkalori rendah terlihat memenuhi standar PLTU.
  • Kedua, mereka mencurangi kuantitas atau memotong volume batu bara yang seharusnya dikirim ke pembangkit.
  • Ketiga, para pelaku merekayasa dokumen pembayaran kontrak, sehingga BUMN membayar penuh fasilitas yang sebenarnya tidak sesuai kesepakatan.

Dampak Korupsi Memicu Blackout Massal

Selain merugikan secara finansial, praktik lancung dalam proyek korupsi batu bara PLN ini juga merusak sistem kelistrikan nasional. Akibat pasokan yang tidak sesuai standar, berbagai PLTU akhirnya mengalami gangguan operasional yang fatal.

Selanjutnya, gangguan tersebut memicu pemadaman listrik massal (blackout) di berbagai wilayah strategis Indonesia. Beberapa wilayah yang terdampak langsung meliputi Sumatera, sebagian Kalimantan, Jawa Tengah, Jawa Timur, hingga wilayah Jabodetabek.

Polisi Taksir Kerugian Sementara Capai Rp5 Triliun

Akibat fatal dari pemadaman massal dan kecurangan kontrak ini, penyidik menaksir nilai kerugian keuangan serta perekonomian negara mencapai Rp5 triliun. Namun, angka kerugian akibat kasus korupsi batu bara PLN tersebut masih bersifat sementara.

Oleh sebab itu, Polri saat ini sedang menggandeng Badan Pemeriksa Keuangan (BPK RI) untuk melakukan audit investigatif secara resmi. Langkah ini bertujuan agar negara mendapatkan angka kerugian yang pasti dan valid dari skandal tersebut.

Hingga saat ini, penyidik Kortastipidkor Polri telah memeriksa 16 orang saksi untuk mendalami perkara korupsi batu bara PLN. Tidak hanya itu, polisi juga menerapkan pasal berlapis dari UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, KUHP, hingga UU TPPU guna menyeret seluruh pihak yang bertanggung jawab ke meja hijau.

Penulis : Aprillia