SAMARINDA, nusavox.com – Ketua DPD ABPEDNAS Kalimantan Timur (Kaltim), Mugeni, mengklarifikasi secara tegas isu penyalahgunaan wewenang dan pemalsuan tanda tangan di tubuh organisasinya. Ia menyampaikan tanggapan resmi ini untuk menepis pemberitaan miring yang menyudutkan kepengurusannya.
Mugeni menegaskan bahwa ia bertindak penuh atas nama Ketua DPD ABPEDNAS Kaltim. Sebab, Dewan Pengurus Pusat (DPP) ABPEDNAS telah mengesahkan kepengurusannya melalui Surat Keputusan (SK) resmi. Oleh karena itu, ia meminta semua pihak menilai masalah ini menggunakan dokumen sah serta mekanisme organisasi.
“Saya menyampaikan klarifikasi ini dalam kapasitas sebagai Ketua DPD ABPEDNAS Kaltim. Kepengurusan kami mengantongi SK sah dari DPP. Oleh sebab itu, publik harus melihat tudingan ini berdasarkan aturan organisasi,” tegas Mugeni pada Sabtu (19/9/2026).
Meningkatkan Transparansi dan Menolak Tudingan Sepihak
Secara tegas, Mugeni bantah pemalsuan tanda tangan maupun penyalahgunaan wewenang dalam menjalankan organisasi. Sebaliknya, ia menjamin bahwa jajarannya selalu menjalankan roda administrasi sesuai pedoman AD/ART.
Selain itu, Mugeni mengimbau pihak pelapor agar tidak melemparkan tuduhan sepihak tanpa bukti dasar. Bahkan, ia menantang pihak yang merasa keberatan untuk membuka dokumen secara transparan di depan umum.
“Jika ada pihak memprotes administrasi kami, silakan buktikan. Kami siap membuka seluruh dokumen dan memberikan penjelasan transparan sesuai aturan,” tambahnya.
Menghormati Laporan Hukum di Polresta Samarinda
Mengenai laporan resmi ke Polresta Samarinda, Mugeni mengaku sangat menghormati langkah hukum pelapor. Namun, ia mengingatkan bahwa sebuah aduan kepolisian tidak serta-merta membuktikan seseorang bersalah sebelum ada putusan hakim.
Oleh karena itu, DPD ABPEDNAS Kaltim berkomitmen mendukung penuh aparat penegak hukum. Mereka siap menyerahkan berkas administrasi dan memberikan keterangan yang polisi butuhkan. Di sisi lain, langkah ini menjadi kesempatan emas bagi pengurus untuk meluruskan fakta secara objektif.
Selanjutnya, ia meminta semua pihak tidak membesarkan masalah internal ini hingga merugikan jajaran pengurus lainnya. Sebab, pengurus wajib menyelesaikan perbedaan pendapat melalui musyawarah internal.
Siap Mengambil Langkah Hukum Balik
Sebelumnya, media Radar Tipikor menyoroti laporan dugaan pelanggaran hukum yang mengarah kepada Ketua DPD ABPEDNAS Kaltim. Menanggapi hal tersebut, Mugeni kembali menegaskan legalitas posisinya di bawah payung DPP ABPEDNAS.
Lebih lanjut, ia memperingatkan akan mengambil tindakan tegas jika tuduhan tersebut tidak terbukti di kepolisian. Mugeni siap menempuh jalur hukum demi memulihkan nama baik dirinya dan jajaran pengurus.
“Apabila proses pemeriksaan membuktikan tuduhan tersebut tidak benar, saya akan mengambil langkah hukum balik. Langkah ini penting untuk memulihkan nama baik saya dan organisasi. Kami menghormati hukum, namun kami juga berhak menuntut perlindungan hukum,” pungkasnya.
(Aprl)

