SAMARINDA, nusavox.com — Asosiasi Pedagang Mal Lembuswana Samarinda meminta Gubernur Kalimantan Timur Rudy Mas’ud menerima audiensi para pelaku usaha yang masih bertahan di pusat perbelanjaan tersebut.
Mereka ingin menyampaikan langsung persoalan perpanjangan kontrak, tarif sewa, dan kepastian keberlanjutan usaha setelah pengelolaan mal beralih kepada badan usaha milik daerah.
Ketua Asosiasi Pedagang Mal Lembuswana Samarinda, Harlan Kusasi, mengatakan asosiasi mewakili 40 anggota yang menguasai sekitar 70 persen area usaha di mal itu.
Menurut dia, pertemuan dengan Gubernur diperlukan agar Pemerintah mengetahui kondisi yang dihadapi pedagang setelah berakhirnya kerja sama pengelolaan dengan PT Cipta Sumina Indah Satresna (CSIS) pada 26 Juli 2026.
Sejak Agustus 2026, pengelolaan Mal Lembuswana beralih kepada PT Kaltim Melati Bhakti Satya (KTMBS), perusahaan milik Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.
Peralihan ini, diikuti perubahan dalam pengaturan hubungan sewa yang kini menjadi perhatian para pemilik usaha.
“Kami tidak ingin keluar dari Lembuswana. Kami ingin tetap menjalankan usaha dan memperoleh kepastian. Karena itu, kami berharap Pak Gubernur bersedia menerima kami untuk membicarakan persoalan ini secara langsung,” kata Harlan saat ditemui di kompleks Mal Lembuswana, Sabtu (24/10/2026) siang.
Persoalan yang disampaikan asosiasi, tidak hanya berkaitan dengan nilai sewa.
Para pedagang juga mempertanyakan mekanisme perpanjangan kontrak, serta kepastian hak atas tempat usaha yang telah mereka tempati selama bertahun-tahun.
Sebagian pemilik usaha, kata Harlan, telah mengeluarkan modal besar untuk membeli dan mengembangkan tempat usaha, dengan harapan dapat beroperasi dalam jangka panjang.
Harlan menyebut sejumlah pemilik usaha, telah menerima penawaran kontrak baru dengan jangka waktu dua hingga lima tahun.
Namun, asosiasi masih membutuhkan kejelasan mengenai ketentuan yang berlaku, termasuk tarif dan mekanisme perpanjangan bagi pedagang lama.
Menurut dia, biaya sewa perlu mempertimbangkan kondisi usaha di lapangan.
Pedagang juga harus membayar biaya operasional, pengadaan barang, dan renovasi apabila diperlukan.
Sementara itu, tingkat kunjungan dan omzet, menurut asosiasi, belum sepenuhnya mendukung kemampuan sebagian pelaku usaha untuk menanggung biaya tambahan.
“Kami berharap Pemerintah melihat kondisi pedagang secara langsung. Jangan hanya melihat nilai sewa di atas kertas. Kami membutuhkan kepastian masa sewa agar bisa menghitung pengembalian modal dan merencanakan usaha ke depan,” ujar Harlan.
Asosiasi juga menyoroti persoalan Hak Guna Bangunan (HGB), di atas Hak Pengelolaan Lahan (HPL).
Kepastian mengenai hak atas tempat usaha dinilai penting bagi pemilik usaha, yang telah menanamkan modal dalam jangka panjang.
Harlan mengatakan para pedagang tidak bermaksud menentang kebijakan Pemerintah, maupun pengelola baru.
Mereka justru ingin dilibatkan dalam pembahasan pengembangan mal, termasuk upaya meningkatkan jumlah penyewa dan kunjungan masyarakat.
Asosiasi mengaku telah mengajukan permohonan audiensi, kepada Gubernur Kaltim dan DPRD Kaltim.
Mereka berharap permintaan tersebut, mendapat tanggapan sehingga persoalan dapat dibicarakan bersama pihak, yang memiliki kewenangan dalam pengelolaan aset daerah.
“Kami sudah lama berusaha di sini dan ikut merasakan perkembangan Lembuswana. Kami ingin menyampaikan kendala sekaligus usulan. Harapannya, ada ruang dialog untuk mencari solusi yang adil bagi pedagang dan pemerintah,” kata Harlan.
Sekretaris Asosiasi Pedagang Mal Lembuswana, Edwin Sentosa, mengatakan persoalan lain yang perlu dibahas adalah kondisi fasilitas, sarana, dan prasarana mal.
Menurut dia, kebutuhan perbaikan telah menjadi perhatian pedagang sejak pengelolaan sebelumnya.
Edwin berharap Pemerintah dan manajemen KTMBS, dapat membahas perbaikan fasilitas bersamaan dengan kepastian kontrak.
Ia menilai keberlangsungan usaha pedagang dan pengembangan mal perlu ditempatkan dalam satu pembicaraan, agar kebijakan yang diambil dapat menjawab kebutuhan di lapangan.
Bagi asosiasi, kepastian usaha akan membantu pedagang menyusun rencana bisnis dan membuka peluang, untuk meningkatkan okupansi atau tingkat keterisian gerai.
Dengan demikian, pedagang berharap dapat berkontribusi terhadap pemulihan aktivitas perdagangan sekaligus penerimaan daerah.
“Kami ingin Pemerintah, mendengar langsung kondisi warga yang mencari nafkah di sini, dan Kami juga ingin membantu meningkatkan okupansi dan aktivitas perdagangan Mal Lembuswana,” katanya.
“Karena itu, Kami berharap Pak Gubernur bersedia menerima audiensi agar persoalan ini bisa dibahas dan dicarikan jalan keluar bersama,” pungkas Edwin.
Hingga berita ini disusun, bahan yang disampaikan asosiasi belum memuat tanggapan dari Pemprov Kaltim, maupun manajemen KTMBS mengenai permintaan audiensi dan keluhan para pedagang tersebut. (AI)

