Jumat, 19 Juni 2026 Jakarta, ID
IKLAN
Media Digital untuk Generasi Cerdas
Selengkapnya
Daerah

PI 10 Persen WK Tarakan Tuntas Dialihkan, Kaltara Segera Nikmati Kue Migas hingga 2042

SAMARINDA, nusavox.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara) semakin dekat memperoleh tambahan pendapatan dari sektor minyak dan gas bumi setelah proses pengalihan Participating Interest (PI) 10 persen pada Wilayah Kerja (WK) Tarakan berhasil diselesaikan. Kepastian tersebut membuka peluang bagi daerah untuk menikmati manfaat ekonomi dari pengelolaan migas yang selama ini menjadi salah satu sektor strategis nasional.

Direktur Utama PT Migas Kaltara Jaya (Perseroda), Poniti, mengungkapkan bahwa pengalihan PI 10 persen ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Pengalihan PI yang disaksikan langsung oleh Gubernur Kaltara dan Wali Kota Tarakan. Menurutnya, langkah tersebut menjadi tonggak penting dalam memperkuat posisi pemerintah daerah dalam industri hulu migas.

“Dengan ditandatanganinya perjanjian pengalihan, hak pemerintah daerah atas PI 10 persen di WK Tarakan telah memperoleh kepastian. Ini merupakan langkah strategis untuk memastikan daerah mendapatkan manfaat ekonomi dari kegiatan usaha hulu migas,” ungkap Poniti, Kamis (18/6/2026).

Berdasarkan perjanjian yang telah diteken, hak atas PI 10 persen berlaku efektif sejak 1 Maret 2025 hingga berakhirnya kontrak pengelolaan WK Tarakan pada 13 Januari 2042. Kepemilikan tersebut akan dikelola melalui anak perusahaan PT Migas Kaltara Jaya, yakni PT Migas Kaltara Jaya Tarakan Onshore, yang bertugas menjalankan pengelolaan dan menerima manfaat ekonomi dari kegiatan produksi migas di wilayah kerja tersebut.

Meski kepastian hak telah diperoleh, pemasukan bagi daerah belum dapat langsung mengalir ke kas pemerintah. Saat ini proses masih menunggu persetujuan akhir dari pemerintah pusat melalui Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Seluruh dokumen persyaratan pengalihan PI, kata Poniti, telah disampaikan kepada SKK Migas untuk dievaluasi sebelum diteruskan sebagai rekomendasi kepada Menteri ESDM.

“Saat ini seluruh dokumen persyaratan pengalihan telah kami sampaikan kepada SKK Migas untuk dilakukan evaluasi dan penerbitan rekomendasi kepada Menteri ESDM. Persetujuan Menteri ESDM menjadi dasar pelaksanaan transfer kepemilikan PI,” katanya.

Sesuai ketentuan yang berlaku, transfer kepemilikan PI akan efektif paling lambat 40 hari setelah persetujuan Menteri ESDM diterbitkan. Setelah itu, pemerintah daerah berhak menerima bagian manfaat ekonomi sesuai kinerja produksi dan keuntungan yang dihasilkan operator WK Tarakan.

Poniti menegaskan, keberhasilan pengalihan PI 10 persen bukan sekadar pencapaian administratif, melainkan investasi jangka panjang bagi ketahanan fiskal daerah. Dengan masa kontrak WK Tarakan yang masih berlaku hingga 2042, kepemilikan saham partisipasi tersebut diharapkan menjadi sumber pendapatan berkelanjutan yang mampu memperkuat kemandirian ekonomi Kalimantan Utara.

“Selama masa kontrak berjalan dan kegiatan operasi tetap berlangsung, pemerintah daerah melalui perusahaan daerah berhak memperoleh manfaat ekonomi dari kepemilikan PI tersebut. Ini menjadi salah satu instrumen penting untuk meningkatkan PAD dan memperkuat kemandirian fiskal Kaltara,” tegas Poniti.

Dengan rampungnya proses pengalihan PI 10 persen, Kalimantan Utara kini hanya menunggu lampu hijau dari Menteri ESDM. Jika seluruh tahapan berjalan sesuai rencana, daerah perbatasan termuda di Indonesia itu akan segera memperoleh porsi manfaat dari industri migas yang selama ini menjadi tulang punggung energi nasional.

Penulis : Aprillia