Senin, 24 Agustus 2026 Samarinda, ID
Daerah

DPRD Samarinda Dorong Swastarisasi Sampah & Transportasi

SAMARINDA, nusavox.com — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda mendorong Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda melalui Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait untuk merombak peran strategisnya. DPRD meminta Pemkot beralih fungsi dari pelaksana operasional (operator) menjadi pengawas kebijakan (regulator).

Anggota Komisi II DPRD Samarinda, M. Andriansyah, menyampaikan usulan tersebut pada Jumat (14/8/2026). Ia menekankan bahwa langkah ini menjadi solusi konkret untuk menuntaskan hambatan dalam pengelolaan sampah dan transportasi Samarinda.

IKLAN Pasang Iklan Anda di Sini Jangkau pembaca setia NUSAVOX di tengah artikel. Selengkapnya

Pihak Ketiga Sebagai Solusi Pengelolaan Sampah

Selama ini, dinas terkait di Kota Samarinda masih menghadapi berbagai kendala operasional dalam mengelola sampah. Masalah tersebut meliputi keterbatasan armada pengangkut, keterlambatan pengadaan suku cadang, hingga kendala manajemen tenaga kerja.

Oleh karena itu, DPRD menyarankan agar Pemkot Samarinda menyerahkan seluruh operasional pengelolaan sampah kepada pihak ketiga atau vendor swasta.

Melalui skema kerja sama ini, vendor akan memegang tanggung jawab penuh atas beberapa aspek berikut:

  • Penyediaan dan pemeliharaan armada: Vendor menyiapkan armada pengangkut sampah dalam kondisi layak pakai.
  • Pengelolaan tenaga kerja: Vendor mengatur dan mengawasi seluruh petugas lapangan secara profesional.
  • Perawatan teknis: Vendor menanggung seluruh perbaikan dan pengadaan suku cadang secara mandiri.

Sementara itu, pemerintah kota nantinya hanya perlu membayar tagihan jasa berdasarkan perhitungan yang transparan. Pemkot Samarinda dapat menerapkan sistem penimbangan tonase sampah per kilogram di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA).

Efisiensi Transportasi Massal Samarinda

Selain penanganan sampah, DPRD Samarinda juga menyoroti pentingnya keterlibatan pihak ketiga dalam sektor transportasi publik. Pembagian peran yang jelas antara Pemkot sebagai regulator dan vendor sebagai operator akan meningkatkan efisiensi serta kualitas pelayanan publik di Kota Samarinda.

Dengan demikian, pemerintah tidak lagi terbeban oleh urusan teknis armada dan dapat berfokus penuh pada pengawasan, penataan regulasi, serta evaluasi kinerja mitra.

(Aprl)