Kamis, 24 September 2026 Samarinda, ID
Hukum & Kriminal

Proyek Jalan Limunjan Rp25,2 M Dilapor ke KPK

SAMARINDA, nusavox.com – Pengurus Daerah XVIII Generasi Muda Forum Komunikasi Putra Putri Purnawirawan dan Putra Putri TNI-Polri (GM FKPPI) Kalimantan Timur resmi menyampaikan laporan pengaduan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI dan Kejaksaan Agung Republik Indonesia di Jakarta, Selasa (22/9/2026).

Langkah hukum ini diambil untuk membongkar dugaan tindak pidana pada proyek pembangunan jalan di Kabupaten Berau. Selain itu, kasus ini memicu perhatian publik karena menyedot alokasi anggaran daerah yang sangat besar.

IKLAN Pasang Iklan Anda di Sini Jangkau pembaca setia NUSAVOX di tengah artikel. Selengkapnya

Membongkar Dugaan Pelanggaran Kawasan Hutan

Secara khusus, laporan resmi tersebut menyerot pembangunan proyek Jalan Limunjan – Mataritip senilai Rp25,2 miliar yang bersumber dari APBD Kabupaten Berau Tahun Anggaran 2026. PT Dutra Anugrah Sukses mengerjakan proyek tersebut sebagai kontraktor pelaksana. Namun, mereka diduga kuat melakukan berbagai pelanggaran hukum, mulai dari perusakan lingkungan hingga melibatkan oknum aparat penegak hukum (APH).

Selanjutnya, berdasarkan penelusuran spasial dan investigasi lapangan, GM FKPPI Kaltim menemukan bahwa proyek sepanjang satu kilometer ini menerobos Kawasan Budidaya Kehutanan (KBK) pada koordinat 2°5’38.73″U,117° 31’2.64″T. Oleh karena itu, pembukaan jalur ini terindikasi tidak mengantongi Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Ketua GM FKPPI Kalimantan Timur, Bastian, mengecam keras tindakan sepihak yang mengabaikan prinsip transparansi tersebut.

“Kami telah menyerahkan surat laporan ke KPK dan Kejagung. Proyek bernilai jumbo tersebut berdiri di dalam Kawasan Budidaya Kehutanan (KBK) tanpa melalui mekanisme hukum yang sah,” tegas Bastian usai menyerahkan dokumen resmi.

Memicu Konflik Sosial dan Kerugian Warga

Tidak hanya melanggar aturan kehutanan, pelaksanaan proyek ini juga memicu konflik sosial di tengah masyarakat. Sebab, kontraktor langsung menurunkan alat berat untuk meratakan lahan pertanian produktif tanpa menggelar sosialisasi maupun musyawarah ganti rugi. Akibatnya, alat berat tersebut merusak ribuan pohon pisang milik warga Kelompok Tani Cahaya Bone Lestari (CBL) di Limunjan, Kecamatan Sambaliung.

Bahkan, saat warga menuntut keadilan, pihak manajemen kontraktor justru menghindar. Sebaliknya, seorang oknum berinisial B hadir di lapangan dengan membawa nama oknum pejabat Kejari Berau berinisial D. Oknum tersebut kemudian memaksakan nilai kompensasi yang sangat murah, yaitu Rp150.000 hingga Rp400.000 per pohon, dengan dalih bahwa lahan tersebut merupakan area Taman Hutan Raya (TAHURA).

Pandangan Hukum dan Desakan Langkah Konkret

Menanggapi hal ini, praktisi hukum Gunawan, S.H., menegaskan bahwa aktivitas pembukaan jalan di kawasan hutan tanpa izin resmi merupakan tindak pidana murni. Menurutnya, siapa pun yang memanfaatkan kawasan hutan secara ilegal telah melakukan perbuatan melawan hukum.

“Oleh sebab itu, langkah GM FKPPI melapor ke KPK dan Kejagung sudah sangat tepat. Penegak hukum wajib menindaklanjuti laporan ini melalui pemeriksaan menyeluruh, penegakan hukum, dan pemulihan kawasan,” ujar Gunawan.

Selain itu, ia menambahkan bahwa pejabat publik yang menyetujui atau memfasilitasi proyek bermasalah ini dapat terjerat UU Tipikor Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001.

Oleh karena bukti-bukti dan tanda terima dokumen resmi sudah berada di tangan KPK dan Kejagung, GM FKPPI Kaltim mendesak lembaga penegak hukum untuk segera mengambil tindakan tegas:

  • Melaumpaui Audit Investigatif: Mengaudit secara menyeluruh penggunaan dana APBD sebesar Rp25,2 miliar.
  • Memeriksa Pejabat Terkait: Memanggil dan memeriksa Kepala Dinas PUPR Berau serta Pengguna Anggaran (PA) / Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
  • Memulihkan Hak Warga: Mengembalikan seluruh hak konstitusional masyarakat dan petani yang mengalami kerugian materiil.

    (Aprl)