Sabtu, 7 November 2026 Samarinda, ID
DPRD Kota Samarinda

Penyadapan Ilegal, Viktor Yuan: Negara Harus Melindungi

SAMARINDA, nusavox.com – Kasus dugaan penyadapan ilegal yang menyeret tiga perwira tinggi kepolisian kini menjadi sorotan publik. Kasus ini diduga menyasar Presiden Prabowo Subianto serta sejumlah tokoh penting di Indonesia, Sabtu (7/11/2026).

Persoalan ini tidak hanya menyangkut penegakan hukum semata. Lebih dari itu, kasus tersebut memunculkan pertanyaan serius mengenai perlindungan hak privasi dan batas kewenangan negara terhadap warga negaranya.

IKLAN Pasang Iklan Anda di Sini Jangkau pembaca setia NUSAVOX di tengah artikel. Selengkapnya

Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD Kota Samarinda, Viktor Yuan, turut memberikan perhatian serius terhadap isu ini. Ia menegaskan bahwa praktik pengawasan tanpa dasar hukum yang sah dapat mencederai hak konstitusional masyarakat sekaligus mengancam prinsip demokrasi.

Privasi Adalah Hak Konstitusional Setiap Warga Negara

Menurut Viktor, perkembangan teknologi dan alasan keamanan negara tidak boleh menjadi dalih untuk melakukan pengawasan sewenang-wenang. Negara memang memiliki kewenangan dalam fungsi keamanan, tetapi seluruh tindakan tetap wajib berjalan di dalam koridor hukum.

“Tolak penyadapan ilegal. Privasi merupakan hak konstitusional setiap warga negara. Demokrasi harus tetap berdaulat, dan tidak boleh ada pihak yang mengawasi kehidupan pribadi seseorang tanpa dasar hukum yang jelas,” kata Viktor.

Ia menjelaskan bahwa perlindungan privasi bukan sekadar menjaga kerahasiaan komunikasi. Privasi merupakan elemen penting agar masyarakat bebas menjalankan kehidupan yang demokratis.

Jika pengawasan dilakukan tanpa aturan dan transparansi, masyarakat akan kehilangan rasa aman dalam menyampaikan pendapat maupun menjalankan aktivitas harian. Viktor mengingatkan bahwa hadirnya negara adalah untuk memberi rasa aman, bukan menanamkan ketakutan.

“Negara harus hadir untuk melindungi rakyat, bukan mengintai rakyatnya. Jangan sampai instrumen keamanan justru disalahgunakan hingga mencederai kebebasan dan hak-hak masyarakat,” tegasnya.

Keamanan Kepala Negara dan Penegakan Hukum yang Transparan

Selain masyarakat umum, dugaan praktik penyadapan ilegal terhadap kepala negara juga harus menjadi perhatian krusial. Masalah ini berkaitan langsung dengan keamanan komunikasi pemerintahan dan kepentingan nasional.

Meski demikian, Viktor menekankan pentingnya mengedepankan proses hukum yang transparan, objektif, dan profesional untuk mengungkap kasus ini secara tuntas.

“Kepala negara dan seluruh penyelenggara negara harus dijaga, bukan diintai. Begitu juga masyarakat. Tidak boleh ada penyadapan di luar ketentuan hukum. Negara hukum harus memastikan kekuasaan berjalan dengan batas dan pengawasan yang jelas,” pungkas Viktor.

Perkembangan Kasus Penyadapan Ilegal oleh Bareskrim Polri

Sebelumnya, Bareskrim Polri mengumumkan penetapan tiga personel kepolisian berinisial LSP, ASN, dan EH sebagai tersangka. Mereka terbukti melakukan praktik penyadapan ilegal, penghapusan data elektronik, serta akses tanpa izin.

Target penyadapan tersebut mencakup nomor telepon Presiden Prabowo Subianto, sejumlah pejabat negara, tokoh politik, awak media, hingga organisasi masyarakat.

Menanggapi kasus ini, Presiden Prabowo melalui Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi meminta agar seluruh proses hukum berjalan objektif, transparan, dan sesuai peraturan yang berlaku. Kasus ini pun kembali menegaskan pentingnya pengawasan terhadap kewenangan aparat serta akuntabilitas institusi negara.

(Aprl)