Sabtu, 10 Oktober 2026 Samarinda, ID
Kota Samarinda

PJI Kecam Putusan MK Soal Ijazah Gibran

SAMARINDA, nusavox.com — Perdebatan publik pasca-putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat pencalonan Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka semakin memanas. Oleh karena itu, Ketua Umum Persatuan Jurnalis Indonesia (PJI), Hartanto Boechori, melayangkan kecaman keras terhadap sikap MK dan manuver para elite politik yang ia nilai terus memperkeruh suasana nasional.

Hartanto menegaskan bahwa para elite politik telah melampaui batas kewajaran dalam mempermasalahkan administrasi pendidikan Gibran. Selain itu, ia juga menilai narasi politik saat ini sangat kekanak-kanakan karena hanya melayani syahwat politik sektarian semata.

IKLAN Pasang Iklan Anda di Sini Jangkau pembaca setia NUSAVOX di tengah artikel. Selengkapnya

“Politik boleh keras. Kritik boleh tajam. Tetapi, fakta hukum tidak boleh dipelintir demi kepentingan politik,” ujar Hartanto dengan tegas, Jumat (9/10/2026).

Membedah Ketimpangan Pertimbangan Hukum MK

Selanjutnya, Hartanto menyoroti ketimpangan naratif yang muncul dalam pertimbangan hukum (konsiderans) peradilan tertinggi tersebut. Menurut penilaiannya, MK secara sengaja menonjolkan klaim ketiadaan fisik ijazah SMA Gibran. Padahal, pada saat yang sama, majelis hakim sebenarnya menemukan bukti autentik mengenai kelulusan jenjang Strata-1 (S1) milik Gibran.

Akibat kecerobohan komunikasi publik tersebut, MK justru menciptakan ruang abu-abu di tengah masyarakat. Alhasil, sejumlah elite politik langsung memanfaatkan celah tersebut untuk menggulirkan wacana pemakzulan secara provokatif.

Menguraikan Rantai Rekam Jejak Akademik Gibran

Guna menghentikan pembodohan publik, Hartanto kemudian merinci tiga kelompok dokumen pendidikan internasional milik Gibran yang sudah lolos uji fakta di persidangan MK:

  1. Sertifikat GCE O-Level (Singapura):KPU mengajukan dokumen dari Orchid Park Secondary School ini untuk membuktikan bahwa Gibran telah menamatkan pendidikan menengah pertamanya (2002–2004) sebagai jalur pra-kuliah yang sah.
  2. Dokumen UTS Insearch (Australia):Kemendikdasmen menyertakan Certificate of Attendance dan Academic Records (2004–2007). Berdasarkan dokumen tersebut, kementerian menerbitkan Surat Keterangan Penyetaraan Nomor 11149/D/D1/KS/2019 yang setara dengan SMK Akuntansi.
  3. Ijazah S1 University of Bradford (Inggris):Saksi ahli pendidikan internasional, Ina Liem, mengunduh dan menyerahkan bukti fisik kelulusan S1 Marketing tertanggal 13 November 2010. Dokumen ini membuktikan bahwa Gibran menyelesaikan studi S1 secara legal melalui sistem transfer kredit (Credit Transfer).

Menolak Analogi Hukum Pemohon

Di samping itu, Hartanto juga menolak keras analogi hukum pemohon yang membandingkan kasus Gibran dengan pencopotan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) akibat ketiadaan ijazah SMA.

Ia menjelaskan bahwa kasus anggota DPRD tersebut memuat unsur tindak pidana pemalsuan dokumen. Sebaliknya, persidangan MK tidak menemukan satu pun dokumen fiktif dalam kasus Gibran. Kampus luar negeri menerima seluruh jalur pathway Gibran secara sah berdasarkan regulasi otonom mereka.

“Oleh sebab itu, menolak fakta S1 yang legal hanya karena persoalan selembar kertas birokrasi bertuliskan ‘Lulus SMA’ merupakan bentuk kedunguan bernegara yang dipaksakan,” tambah Jurnalis Utama tersebut.

Empat Tuntutan Sikap PJI

Sebagai penutup, Hartanto Boechori menyampaikan empat poin tuntutan resmi PJI terkait putusan MK soal ijazah Gibran:

  • Menolak Penyesatan Informasi: PJI menilai upaya menyamakan jalur pathway internasional dengan pemalsuan ijazah domestik sebagai bentuk manipulasi data yang membodohi masyarakat.
  • Mendesak Kedewasaan Elite: PJI meminta para elite politik menghentikan narasi hukum yang bombastis dan segera fokus menjaga keteduhan suasana nasional.
  • Mengecam Kecerobohan MK: PJI mengecam ketimpangan narasi putusan MK karena telah mencederai asas keadilan substantif serta memicu kegaduhan publik.
  • Mengimbau Pers Nasional: PJI mendesak seluruh media arus utama (mainstream) untuk konsisten menerapkan jurnalisme presisi dan mengedepankan akal sehat.

Sebab peradilan tertinggi telah mengetuk keputusan secara final dan pemerintahan sedang berjalan, maka Hartanto mengajak seluruh elite politik untuk mengakhiri drama serta kembali bekerja demi kesejahteraan rakyat.

(Aprl)