DPRD Setujui Raperda Pertanggungjawaban APBD Samarinda 2025, Andi Harun Paparkan Capaian Makro dan Utang Daerah
SAMARINDA, nusavox.com — DPRD Kota Samarinda secara resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Samarinda Tahun Anggaran 2025. Seluruh fraksi legislatif menetapkan kesepakatan bersama ini dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Samarinda Masa Persidangan II Tahun 2026 pada Kamis malam (29/07/2026).
Kehadiran Pimpinan Daerah dan Jajaran Forkopimda
Wali Kota Samarinda, Dr. H. Andi Harun, menghadiri langsung agenda penting tersebut bersama jajaran Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda, pimpinan DPRD, serta unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
Selain itu, rapat paripurna ini juga menghadirkan Wakil Wali Kota Samarinda, Ketua dan para Wakil Ketua DPRD Kota Samarinda, Kapolres Kota Samarinda, Komandan Kodim 0901, Kepala Kejaksaan Negeri, Ketua Pengadilan Negeri, Korwil BIN Kota Samarinda, Danlanud Dhomber Kaltim, hingga Dandenpom Kota Samarinda.
Tidak ketinggalan, Sekretaris Daerah Kota Samarinda, para Asisten, Staf Ahli, Tim TWAP, Tenaga Pakar/Ahli Fraksi, Kepala Kementerian Agama, Kepala OPD, Inspektorat Daerah, Direktur BUMD/BUMN, Camat se-Kota Samarinda, serta pimpinan KPU dan Bawaslu Kota Samarinda turut mengawal jalannya sidang.
DPRD Sampaikan Catatan Catatan Konstruktif untuk Pemkot
Dalam persidangan tersebut, seluruh fraksi DPRD menerima Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) dan Raperda APBD 2025. Kendati demikian, para anggota dewan tetap menyelipkan beberapa catatan konstruktif. Mereka mendorong pemkot untuk memperkuat efisiensi anggaran, menggenjot Pendapatan Asli Daerah (PAD), memacu produktivitas BUMD, serta mengoptimalkan pemanfaatan aset daerah.
Menanggapi berbagai masukan tersebut, Wali Kota Samarinda Dr. H. Andi Harun menyampaikan apresiasi yang mendalam. Ia menilai Pemkot Samarinda dan legislatif kini sudah berada di frekuensi yang sama dalam membangun daerah.
“Alhamdulillah, saya mengucapkan terima kasih kepada Ketua, para Wakil Ketua, dan seluruh anggota DPRD Kota Samarinda. Seluruh fraksi telah menyetujui LKPJ Wali Kota Samarinda tahun anggaran 2025. Kami menilai catatan-catatan dewan sangat konstruktif, sehingga menjadi masukan berharga bagi pemerintah untuk membenahi beberapa titik lemah,” ujar Andi Harun.
Selanjutnya, ia mengamini bahwa pemkot masih memiliki banyak potensi penerimaan yang belum tergarap optimal. Oleh sebab itu, pihaknya akan segera menempuh langkah intensifikasi maupun diversifikasi usaha pada BUMD, sekaligus memberdayakan aset-aset yang masih menganggur.
Capaian Indikator Makro Ekonomi Melampaui Target
Di samping mengevaluasi catatan dewan, Andi Harun memaparkan bahwa pelaksanaan APBD TA 2025 berhasil mengukir capaian makroekonomi yang sangat memuaskan. Bahkan, Kota Samarinda sukses melampaui rata-rata pertumbuhan tingkat provinsi maupun nasional.
“Secara umum, indikator makro kita menunjukkan statistik yang terus meningkat. IPM Kota Samarinda berhasil meraih posisi tertinggi di Kalimantan Timur, melampaui angka provinsi. Selain itu, pertumbuhan ekonomi kita setelah efisiensi mampu bertahan di angka 6,22 persen. Angka ini jauh melampaui pertumbuhan ekonomi provinsi dan nasional yang tercatat 5,3 persen,” tegasnya.
Di samping pertumbuhan ekonomi yang pesat, pemkot juga berhasil menjaga laju inflasi daerah secara year-on-year (YoY). Meskipun harga komoditas seperti ikan gabus, minyak goreng, dan LPG 3 kg sempat memicu fluktuasi bulanan (month-to-month), pemkot terus memantau pergerakan harga pasar secara ketat. Di sisi lain, angka kemiskinan juga terus menurun kendati Samarinda harus menampung arus urbanisasi yang tinggi.
Strategi dan Skema Pelunasan Utang Belanja Rp400 Miliar
Sementara itu, untuk menjawab sorotan dewan terkait sisa kewajiban atau utang belanja daerah senilai kurang lebih Rp400 miliar pada TA 2025, Andi Harun memberikan penjelasan rinci. Ia menegaskan bahwa kendala tersebut timbul akibat dinamika kebijakan finansial di tingkat pusat pada akhir tahun anggaran, bukan karena kegagalan perencanaan daerah.
“Pada November hingga Desember 2025, Pemerintah Pusat menerbitkan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) terkait penyesuaian Dana Bagi Hasil (DBH). Kebijakan mendadak ini memicu deviasi rencana belanja daerah dari Rp5,8 triliun menjadi sekitar Rp5,3 hingga Rp5,4 triliun saat APBD sedang berjalan,” terang Andi Harun.
Meskipun demikian, Wali Kota meyakinkan publik bahwa Pemkot Samarinda mengantongi kemampuan bayar yang sangat memadai. Oleh karena itu, masalah ini murni menyangkut penataan administrasi arus kas (cash flow). Hingga saat ini, pemkot telah menyetorkan pembayaran bertahap sebesar Rp180 miliar.
“Kami menargetkan mampu menyelesaikan sedikitnya 90 persen kewajiban ini hingga akhir tahun nanti. Namun, apabila kita harus mengalihkan (carry over) sisa utang sekitar Rp100 miliar ke awal tahun 2027 demi menjaga kedisiplinan cash flow, hal itu tidak menjadi masalah. Kami memastikan Pemkot Samarinda akan bertanggung jawab penuh kepada seluruh pihak ketiga,” pungkasnya.(Adv)
(Aprl)

