Minggu, 21 Juni 2026 Samarinda, ID
Daerah

Atasi Lubang Tambang, Kaltim Tiru Skema Reklamasi Jateng

Istimewa

SAMARINDA, nusavox.com – Maraknya lubang bekas tambang yang telantar mendorong Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim) terbang ke Semarang. Pemerintah setempat menargetkan untuk meniru skema jaminan reklamasi tambang Kaltim agar berjalan lebih ketat dan transparan seperti di Jawa Tengah.

Wakil Gubernur (Wagub) Kaltim, Seno Aji, menyampaikan hal tersebut saat bertemu Wagub Jawa Tengah (Jateng), Taj Yasin Maimoen, di Rumah Dinas Wagub Jateng, Jumat (19/6/2026). Pihak Kaltim secara terbuka mengakui bahwa banyak perusahaan tambang di wilayahnya belum menjalankan kewajiban lingkungan, terutama pemulihan lahan pascatambang.

IKLAN Pasang Iklan Anda di Sini Jangkau pembaca setia NUSAVOX di tengah artikel. Selengkapnya

“Persoalan paling mendesak kami adalah masih adanya pertambangan yang belum optimal mengelola lingkungan. Makanya kami belajar ke Jateng yang sudah tertata baik,” kata Seno.

Skema Jaminan Reklamasi Tambang lewat Bank Daerah

Seno melirik mekanisme pengelolaan dana jaminan di Jateng sebagai poin utama untuk memperbaiki reklamasi tambang Kaltim. Selama ini, Pemprov Jateng melibatkan bank daerah untuk mengelola dana jaminan tersebut. Skema ini terbukti efektif mencegah dana mengendap tanpa ada kepastian pemulihan lahan.

Selain tata kelola dana, Kaltim juga berencana mengadopsi sejumlah regulasi dari Jateng. Regulasi tersebut meliputi peraturan daerah (perda) hingga peraturan gubernur (pergub) yang mengatur galian C.

“Kami butuh aturan yang bisa langsung dieksekusi di lapangan,” ujar Seno.

Komitmen Lingkungan: Reklamasi adalah Kewajiban Mutlak

Merespons hal tersebut, Wagub Jateng Taj Yasin Maimoen menegaskan bahwa reklamasi bukan sebuah opsi, melainkan kewajiban mutlak yang memerlukan pengawasan ketat dari pemerintah.

“Ketika pemerintah menerima aduan masyarakat dan ternyata kondisinya tidak baik, pengusaha harus mengembalikannya. Jadi mereka harus mereklamasi,” tegasnya.

Gus Yasin menyebut Pemprov Jateng memegang prinsip yang sangat sederhana: pelaku usaha tidak boleh membayar manfaat ekonomi sektor tambang dengan kerusakan alam yang merugikan warga.

“Kita ingin mengontrol semua kondisi lingkungan. Jangan sampai bekas tambang justru menjadi beban sosial,” katanya.

Kunjungan kerja ini mempertegas posisi Jateng sebagai rujukan tata kelola tambang daerah. Sebaliknya, Kaltim mengakui adanya pekerjaan rumah besar di sektor minerba, terutama galian C yang kini menjadi kewenangan penuh pihak provinsi.

Pertemuan dua wagub tersebut sekaligus menjadi penanda penting. Kini, daerah yang kaya akan komoditas tambang mulai gencar mengejar sistem yang mampu menjamin pengusaha tidak meninggalkan lubang menganga begitu saja setelah mengeruk batu dan pasir.

Penulis : Aprillia