SAMARINDA, nusavox.com – Di tengah meningkatnya kebutuhan material konstruksi untuk mendukung pembangunan infrastruktur di Kalimantan Timur, jumlah tambang galian C yang benar-benar siap berproduksi masih tergolong minim. Dari 103 Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) mineral bukan logam dan batuan (MBLB) atau galian C yang telah diterbitkan, baru 14 perusahaan yang telah mengantongi persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) sehingga dapat melakukan produksi dan penjualan material secara legal.
Kondisi tersebut menjadi tantangan tersendiri mengingat kebutuhan material seperti batu pecah, pasir, sirtu, dan tanah urug terus meningkat seiring pesatnya pembangunan jalan, kawasan industri, perumahan, hingga proyek-proyek strategis yang berkembang di berbagai wilayah Kalimantan Timur.
Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kalimantan Timur, Bambang Arwanto, mengatakan tingginya kebutuhan material konstruksi belum sepenuhnya diimbangi oleh kesiapan perusahaan tambang untuk masuk ke tahap produksi. Sebagian besar pemegang izin masih berada dalam proses eksplorasi maupun penyelesaian dokumen perizinan.
“Kebutuhan galian C di Kalimantan Timur sangat besar, sementara masih ada beberapa daerah yang belum memiliki tambang yang telah menyelesaikan seluruh proses perizinan,” kata Bambang.
Data ESDM Kaltim menunjukkan, dari total 103 WIUP yang telah diterbitkan, sekitar 76 masih berada pada tahap eksplorasi. Sementara sekitar 30 perusahaan telah memasuki tahap operasi produksi. Namun status operasi produksi belum otomatis memberikan kewenangan kepada perusahaan untuk melakukan aktivitas penambangan dan penjualan hasil tambang.
Menurut Bambang, perusahaan wajib memperoleh persetujuan Rencana Kerja Dan Anggaran Biaya (RKAB) sebagai syarat utama sebelum memulai kegiatan produksi secara legal. Dokumen tersebut menjadi dasar pengawasan pemerintah terhadap rencana produksi, volume penambangan, hingga tata kelola lingkungan yang harus dipenuhi perusahaan.
“Dari perusahaan yang sudah berada pada tahap operasi produksi, saat ini baru sekitar 14 yang telah memiliki RKAB. Mereka yang sudah dapat melakukan produksi dan pemasaran hasil tambang,” ujarnya.
Minimnya jumlah perusahaan yang telah mengantongi RKAB berpotensi memengaruhi ketersediaan pasokan material konstruksi di sejumlah daerah. Apalagi kebutuhan bahan baku pembangunan diperkirakan terus meningkat dalam beberapa tahun ke depan seiring bertambahnya proyek infrastruktur dan investasi di Kaltim.
Untuk mempercepat pemenuhan kebutuhan tersebut, ESDM Kaltim terus melakukan pembinaan dan pendampingan kepada para pemegang izin usaha pertambangan. Pendampingan dilakukan agar perusahaan dapat menyelesaikan seluruh persyaratan administratif maupun teknis yang dibutuhkan untuk memperoleh persetujuan RKAB.
“Kami terus melakukan pembinaan agar perusahaan yang sudah memiliki izin dasar dapat segera menyelesaikan seluruh tahapan hingga memperoleh RKAB dan masuk tahap produksi,” kata Bambang.
Ia mengakui proses perizinan pertambangan galian C masih memerlukan waktu yang relatif panjang. Dari tahap awal pengajuan hingga memperoleh persetujuan RKAB, prosesnya dapat berlangsung sekitar 438 hari atau lebih dari satu tahun.
Meski demikian, pemerintah daerah menilai percepatan legalisasi dan operasional tambang galian C menjadi langkah penting untuk menjaga stabilitas pasokan material konstruksi. Selain mendukung pembangunan, langkah tersebut juga diharapkan mampu mengurangi praktik pertambangan ilegal yang berpotensi merugikan negara dan menimbulkan dampak lingkungan.
Dengan baru 14 perusahaan yang telah mengantongi RKAB dari total 103 WIUP yang diterbitkan, kebutuhan percepatan perizinan menjadi salah satu tantangan utama sektor pertambangan galian C di Kalimantan Timur. Pemerintah berharap semakin banyak perusahaan yang segera masuk tahap produksi sehingga pasokan material dapat terjaga dan pembangunan di daerah berjalan sesuai target.
Penulis: Aprillia

