SAMARINDA, nusavox.com — DPRD Kota Samarinda secara tegas menyoroti maraknya aktivitas anak jalanan (anjal) dan gelandangan pengemis (gepeng) di Kota Tepian. Meskipun aparat penegak Peraturan Daerah (Perda) rutin melaksanakan penertiban, fenomena sosial ini terus berulang dan menantang tata kelola pemerintahan serta hukum daerah.
Meninjau Lemahnya Efek Jera Penertiban
Anggota Komisi I DPRD Samarinda, Ronal Stephen Lonteng, menilai bahwa fenomena yang terus berulang ini muncul akibat lemahnya efek jera dari sanksi saat ini. Selain itu, temuan di lapangan membuktikan bahwa sanksi administratif berupa denda kerap tidak efektif karena nominalnya terlalu kecil jika dibandingkan dengan potensi pendapatan para anjal dan gepeng di jalanan.
Sebagai akibatnya, pendekatan penertiban fisik semata belum mampu menyelesaikan akar permasalahan sosial di bidang ketertiban umum ini. Oleh sebab itu, pihak legislatif memandang perlunya langkah strategis dari sudut pandang regulasi hukum daerah.
Mempersiapkan Revisi Regulasi Sanksi Anjal Gepeng Samarinda
Menanggapi persoalan tersebut, DPRD Samarinda menyatakan kesiapannya untuk mengkaji ulang dan mengubah produk hukum yang berlaku demi menegakkan hukum dan ketertiban masyarakat.
“Nanti kita akan evaluasi kembali tentang efek jera. Mungkin ada kelemahan dalam segi sanksi sehingga ini bisa berulang dan berulang lagi. Kita akan merevisi jika memang diperlukan demi Samarinda yang lebih baik ke depannya,” tegas Ronal Stephen Lonteng, Selasa (28/07/2026).
Melalui pelaksanaan revisi regulasi sanksi anjal gepeng samarinda, DPRD berharap aturan hukum kedepan mampu memberikan sanksi yang jauh lebih tegas dan efektif. Di sisi lain, pemerintah daerah juga harus memadukannya dengan solusi pembinaan sosial yang komprehensif.
Mengajak Masyarakat Menjaga Ketertiban Samarinda
Selain memperketat regulasi di sektor pemerintahan, Komisi I DPRD Samarinda turut mengimbau seluruh warga agar berpartisipasi aktif menjaga ketertiban umum. Selanjutnya, masyarakat hendaknya tidak mendukung aktivitas yang melanggar aturan—khususnya dengan menghindari kebiasaan memberikan uang di jalanan—demi mewujudkan lingkungan kota yang rapi, aman, serta nyaman bagi semua pihak.(Adv)
(Aprl)

