Kuasa hukum Roy Suryo dan Dokter Tifa menegaskan kesiapan kliennya menghadapi persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur terkait kasus tuduhan ijazah palsu Presiden Jokowi, tanpa mengajukan praperadilan. Fokus beralih ke pembuktian substansi di pengadilan utama.
✓
NUSAVOX
•
4 minggu yang lalu
•
1 menit baca

Kuasa hukum Roy Suryo dan Dokter Tifa menegaskan kesiapan kliennya menghadapi persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur terkait kasus tuduhan ijazah palsu Presiden Jokowi, tanpa mengajukan praperadilan. Fokus beralih ke pembuktian substansi di pengadilan utama. (Foto: cnnindonesia.com)