SAMARINDA, nusavox.com – Komisi II DPRD Kota Samarinda memediasi Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait sengketa skema Build-Operate-Transfer (BOT) Instalasi Pengolahan Air (IPA) Bendang pada Senin (31/08/2026). Pertemuan yang mempertemukan PT WATS dan Perumdam Tirta Kencana tersebut berakhir deadlock, padahal masa kontrak 22 tahun bakal jatuh tempo pada Selasa, 1 September 2026.
Pertemuan di Ruang Rapat Utama Lantai 2 DPRD Kota Samarinda ini menghadirkan pimpinan DPRD, Anggota Komisi II, serta jajaran Bagian Ekonomi, Bagian Hukum, dan Bagian Kerjasama Pemkot Samarinda. Di samping itu, Direktur Utama PT WATS dan Direktur Perumdam Tirta Kencana turut menghadiri mediasi tersebut.
Ketua Komisi II DPRD Kota Samarinda, Iswandi, menegaskan bahwa permasalahan ini membutuhkan kepastian hukum secepatnya. Menurutnya, ketidakpastian hukum dapat merusak iklim investasi daerah sekaligus mengancam masa depan para pekerja.
Perjalanan Panjang Sengketa BOT IPA Bendang
Kedua belah pihak merintis kerja sama pengelolaan air bersih ini sejak 2003 dan memulai operasional penuh pada 2004. Namun, situasi memanas ketika PDAM mengambil alih pengelolaan secara sepihak pada 2011 berdasarkan surat Wakil Wali Kota Samarinda saat itu, almarhum Nusirwan.
Perselisihan kemudian meluas hingga ke Pengadilan Negeri dan Mahkamah Agung pada rentang 2013–2014. Selanjutnya, PT WATS melayangkan laporan kepolisian pada 2016 sebelum akhirnya sepakat mencabutnya. Meskipun sempat menggelar pertemuan pada 2019, Pemkot Samarinda dan PT WATS justru mengalami putus komunikasi hingga masa konsesi berakhir.
5 Poin Kesimpulan RDP Komisi II
Setelah menggali keterangan dari seluruh pihak, Komisi II DPRD Kota Samarinda merumuskan lima poin kesimpulan:
- Diskusi Buntu: Para pihak gagal menyepakati solusi bersama dalam RDP.
- PT WATS Menuntut Pengembalian: Pihak investor mendesak Perumdam mengembalikan pengelolaan IPA Bendang sesuai Surat Perjanjian Kerja Sama (SPKS).
- Perumdam Menolak Tuntutan: Perumdam Tirta Kencana memilih tetap mengakhiri kerja sama sesuai batas waktu SPKS.
- Memilih Jalur Hukum: Kedua belah pihak sepakat membawa sengketa ini ke meja hijau demi menguji kepastian hukum.
- Melindungi 44 Karyawan: DPRD mewajibkan manajemen menjamin keberlangsungan kerja 44 karyawan PT WATS selama proses hukum berlangsung.
Mengawal Hak Pekerja dan Iklim Investasi Samarinda
Selanjutnya, Iswandi menyoroti risiko sosial yang mengintai 44 pekerja di lapangan. Pihaknya menolak keras opsi pemutusan hubungan kerja (PHK) mendadak hanya karena benturan ego manajemen.
Sebagai langkah konkret, Iswandi meminta gentleman agreement dari Direktur Perumdam untuk menjamin nasib para pekerja, salah satunya melalui skema pengalihan karyawan (pindah bendera). Di sisi lain, Komisi II terus mengawal kasus ini agar tidak menciptakan preseden buruk yang menakutkan para investor di Kota Samarinda.(Adv)
(Aprl)

