TENGGARONG, nusavox.com — Pengadilan Negeri (PN) Tenggarong kembali menggelar sidang sengketa lahan tambang batu bara. Perkara dugaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) ini terdaftar dengan Nomor 102/Pdt.G/2025/PN Trg. Sidang tersebut berlangsung pada Jumat (2/10/2026).
Dalam perkara ini, Yuliana LO bertindak sebagai Penggugat. Sementara itu, Haji Syaifun Nahdar menjadi Tergugat I dan PT Global Inti Energi (GIE) menjadi Tergugat II. Ketua Majelis Hakim Arta memimpin sidang terbuka ini. Ia memimpin sidang bersama dua hakim anggota, Ayub dan Hendro Siswoyo.
Skema Fee Rp25 Ribu per Ton dan Pembebasan Lahan 17 Petani
Persidangan ini merupakan kelanjutan dari sidang pada Rabu (23/9/2026) lalu. Pada sidang tersebut, pihak tergugat menghadirkan dua saksi fakta. Kedua saksi tersebut adalah Haji A dan MA dari Muara Jawa.
Melalui persidangan itu, para saksi membongkar skema kerja sama pinjam pakai lahan. Skema tersebut memberikan fee sebesar Rp25 ribu per ton batu bara kepada PT GIE. Selain itu, oknum Direksi PT GIE berinisial RM juga telah membebaskan lahan milik 17 anggota kelompok tani.
Oleh karena tergugat menambang lahan tanpa izin, Yuliana LO menuntut ganti rugi sebesar Rp75 miliar. Tim kuasa hukum penggugat, Faisal dan Ahyar Rasydi, merasa sangat optimistis. Hal ini karena klien mereka memegang Sertifikat Hak Milik (SHM) resmi terbitan BPN sejak tahun 2001.
Tergugat Akui Overlapping dan Klaim Itikad Baik
Selanjutnya, pada sidang Jumat (2/10/2026), perdebatan hukum berjalan semakin tajam. Majelis hakim mendalami keterangan saksi mengenai tumpang tindih (overlapping) alas hak. Perdebatan ini memfokuskan perhatian pada perbedaan Surat Keterangan Tanah (SKT) tahun 1996 dan SHM tahun 2001.
Penasihat Hukum Tergugat PT GIE, Palmer Situmorang, menegaskan bahwa perusahaan bertindak dengan itikad baik. Menurutnya, perusahaan membeli lahan secara sah dari warga pemilik SKT.
“Memang ada overlapping di lokasi dari fakta sidang saksi yang digelar. 3 lapis lho ini. Terlepas dari adanya perbedaan klaim kepemilikan antara Yuliana LO dan Haji Syaifun, bagi penambang yang penting adalah tanah tersebut dibebaskan dari pemilik yang sah,” ujar Palmer.
Kemudian, Palmer menjelaskan bahwa SKT terbit lebih awal daripada SHM.
“Penerbitan SKT itu lebih dulu ada dibanding sertifikat. Tadi ahli juga menegaskan bahwa secara aturan tidak mungkin bisa timbul sertifikat di atas tanah yang sudah ada SKT-nya tanpa ada penyelesaian terlebih dahulu,” tegas Palmer.
Penggugat Balas: SHM Belum Pernah Dibatalkan
Merespons argumen tersebut, Penasihat Hukum Penggugat Rizky Dwi Cahyo Putra langsung memberikan tanggapan tegas. Ia menegaskan bahwa kedudukan hukum SHM milik kliennya jauh lebih kuat daripada SKT.
“Terkait SKT, perlu dipahami bahwa SKT itu memiliki batas waktu administratif. Sementara Sertifikat Hak Milik (SHM) yang dimiliki klien kami, Yuliana LO, diterbitkan BPN sejak tahun 2001, masih berlaku, dan memiliki kekuatan hukum mengikat,” terang Rizky.
Di samping itu, Rizky menekankan bahwa pengadilan belum pernah membatalkan SHM milik kliennya. Oleh sebab itu, klaim pembebasan berdasarkan SKT tidak dapat mengalahkan kekuatan hukum SHM.
“Prinsip hukum pertanahan kita jelas, sertifikat itu sah selama tidak ada putusan pengadilan yang membatalkan. Kami optimistis dengan posisi hukum klien kami dan menyerahkan seluruh mekanismenya kepada majelis hakim hingga putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht),” pungkasnya.
(Aprl)

