SAMARINDA, nusavox.com — Dewan Adat Dayak Kalimantan Timur (DAD Kaltim) menyoroti Laporan penertiban serta dugaan pembongkaran permukiman warga di Kampung Dayak Tengkorak atau Bukit Tengkorak, kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN). Jajaran pengurus DAD Kaltim membahas persoalan ini dalam pertemuan bersama elemen masyarakat adat di Sekretariat DAD Kaltim, Kompleks Ruko Perum Bumi Sempaja, Samarinda Utara, Kamis (1/10/2026).
Ketua Umum DAD Kaltim, Viktor Yuan, menerima laporan langsung dari masyarakat terkait dugaan penertiban sepihak tersebut. Oleh karena itu, ia menegaskan bahwa setiap tindakan yang menyangkut ruang hidup masyarakat harus mengedepankan koordinasi dan komunikasi yang jelas.
DAD Kaltim Akan Temui Otorita IKN Secara Langsung
Guna menyelesaikan persoalan ini, DAD Kaltim berencana meminta penjelasan resmi kepada Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN). Pihaknya ingin mendengar dasar tindakan OIKN di lapangan sebelum mengambil langkah hukum maupun organisasi lebih lanjut.
“Kami menerima laporan masyarakat bahwa ada warga yang mengalami penggusuran atau pembongkaran. Kalau negara ini negara hukum, tentu setiap tindakan harus dilakukan dengan koordinasi dan komunikasi, bukan secara sepihak,” tegas Viktor Yuan, Kamis (1/10/2026).
Selain itu, Viktor menegaskan bahwa masyarakat adat pada dasarnya mendukung penuh pembangunan IKN. Kendati demikian, pemerintah wajib menggunakan cara-cara yang elegan, humanis, serta menghormati keberadaan warga lokal yang mendiami wilayah penyangga IKN tersebut.
A. Vendy Meru: Pembangunan IKN Tetap Harus Perhatikan Masyarakat
Sementara itu, Ketua Dewan Pertimbangan DAD Kaltim sekaligus Ketua Umum DPP LPADKT-KU, A. Vendy Meru, turut mengkritik penanganan persoalan lahan di lapangan. Ia mengingatkan OIKN agar mengutamakan pendekatan persuasif daripada tindakan represif.
“Pembangunan harus tetap berjalan, tetapi masyarakat juga harus diperhatikan. Kalau ada persoalan lahan, mari duduk bersama dan mencari jalan keluarnya,” ujar Vendy.
Selanjutnya, Vendy menilai bahwa ruang dialog menjadi kunci utama agar sengketa tanah ini tidak memicu konflik sosial yang lebih luas antara warga lokal dengan pemerintah pusat.
Dorong Penyelesaian Sengketa Melalui Mekanisme Hukum Adat
Di samping membuka jalur diplomasi dengan OIKN, DAD Kaltim bakal berkoordinasi dengan para Hakim Adat. Langkah ini bertujuan untuk mengkaji persoalan dari sudut pandang hukum serta norma adat Dayak yang berlaku.
Bahkan, DAD Kaltim menerjunkan Tim Pencari Fakta guna mengumpulkan data akurat mengenai jumlah hunian dan warga terdampak penggusuran di Kampung Dayak Tengkorak. Oleh sebab itu, organisasi akan menentukan sikap resmi setelah mengantongi penjelasan lengkap dari pihak OIKN dan fakta di lapangan.
(Aprl)

