MAKASSAR – Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) bersama PT Pertamina (Persero) melalui Sub Holding Commercial & Trading, Pertamina Patra Niaga, secara resmi memberlakukan kebijakan ganjil genap di seluruh Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) se-Sulsel. Langkah ini diambil sebagai respons atas permintaan Pemprov Sulsel untuk secara efektif mengatasi masalah antrean panjang kendaraan yang kerap terjadi di SPBU, khususnya untuk pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi. Selain itu, sistem baru ini juga mengatur penjadwalan khusus pengisian BBM bagi kendaraan angkutan barang atau truk pada malam hari guna memastikan kelancaran lalu lintas dan distribusi logistik tanpa mengganggu operasional siang hari.
Keputusan strategis ini diharapkan mampu menciptakan ketertiban dan pemerataan akses terhadap BBM subsidi di tengah lonjakan permintaan serta indikasi penyalahgunaan. Antrean kendaraan yang mengular di SPBU telah lama menjadi pemandangan sehari-hari, menyebabkan kemacetan, gangguan aktivitas masyarakat, dan menimbulkan kerugian waktu serta ekonomi. Kebijakan ganjil genap menjadi salah satu upaya mitigasi jangka pendek untuk mengendalikan situasi ini dan menjaga stabilitas pasokan energi di wilayah tersebut.
Latar Belakang dan Urgensi Penerapan
Masalah antrean BBM di Sulsel bukanlah fenomena baru. Berbagai laporan dan keluhan masyarakat secara konsisten menunjukkan adanya ketidakseimbangan antara pasokan dan permintaan, diperparah dengan dugaan praktik penimbunan atau pembelian berulang oleh oknum tertentu yang memanfaatkan celah subsidi. Kondisi ini seringkali menimbulkan gejolak sosial dan ekonomi, terutama bagi masyarakat yang sangat bergantung pada BBM subsidi untuk mobilitas sehari-hari dan kegiatan usaha.
Sebelumnya, beberapa upaya pernah dilakukan untuk mengatasi permasalahan ini, mulai dari pengawasan ketat, digitalisasi melalui aplikasi MyPertamina, hingga pembatasan kuota per kendaraan. Namun, efektivitasnya belum optimal secara menyeluruh. “Kami melihat bahwa diperlukan intervensi kebijakan yang lebih terstruktur dan masif untuk benar-benar mengurai akar masalah antrean ini. Kebijakan ganjil genap kami harapkan dapat mendisiplinkan pola pembelian dan distribusi BBM,” ujar seorang pejabat Pemprov Sulsel yang menggarisbawahi urgensi kebijakan ini dalam sebuah pertemuan koordinasi.
Studi awal dan pengalaman di beberapa daerah lain menunjukkan bahwa penerapan ganjil genap di titik-titik vital, termasuk SPBU, berhasil mengurangi volume kendaraan pada hari-hari tertentu. Hal ini secara langsung meminimalisir waktu tunggu, potensi kemacetan, dan tekanan pada kapasitas SPBU.
Mekanisme dan Jadwal Kebijakan Ganjil Genap
Kebijakan ganjil genap ini akan diberlakukan berdasarkan angka terakhir pada plat nomor kendaraan. Kendaraan dengan plat nomor berakhiran ganjil hanya diizinkan mengisi BBM pada tanggal ganjil, begitu pula sebaliknya untuk plat nomor berakhiran genap pada tanggal genap. Aturan ini berlaku untuk semua jenis kendaraan roda empat atau lebih yang mengisi BBM subsidi, yakni Solar dan Pertalite.
- Plat Nomor Ganjil: Hanya bisa mengisi BBM pada tanggal 1, 3, 5, 7, dan seterusnya.
- Plat Nomor Genap: Hanya bisa mengisi BBM pada tanggal 2, 4, 6, 8, dan seterusnya.
- Jam Operasional Umum: Aturan ini berlaku sepanjang jam operasional SPBU.
- Pengecualian Khusus: Beberapa jenis kendaraan tidak termasuk dalam skema ganjil genap ini, antara lain kendaraan dinas berpelat merah, ambulans, mobil pemadam kebakaran, serta angkutan umum dengan trayek tetap yang memiliki izin operasional.
Selain aturan ganjil genap, Pertamina juga menerapkan jadwal khusus bagi kendaraan angkutan barang atau truk. Pengisian BBM untuk truk akan diprioritaskan pada malam hari, mulai pukul 22.00 WITA hingga 05.00 WITA. Kebijakan ini bertujuan untuk mengurangi kepadatan lalu lintas pada siang hari dan memastikan kelancaran pasokan logistik vital tanpa mengganggu antrean kendaraan pribadi di jam sibuk.
Respons Pertamina dan Harapan Pemerintah Daerah
Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi menegaskan komitmennya untuk mendukung kebijakan pemerintah daerah dalam menjaga ketersediaan dan kelancaran distribusi BBM. “Kami siap mengimplementasikan kebijakan ganjil genap ini di seluruh SPBU di Sulawesi Selatan. Tim di lapangan telah disiapkan untuk melakukan sosialisasi masif dan pengawasan ketat agar kebijakan ini berjalan efektif dan diterima masyarakat,” kata Area Manager Communication, Relation, & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi, Fahmi Syakir.
Fahmi menambahkan bahwa Pertamina juga akan terus memantau stok BBM dan melakukan penyesuaian distribusi jika diperlukan, terutama menjelang hari libur atau saat terjadi peningkatan permintaan. Pihaknya mengimbau masyarakat untuk memahami dan mematuhi aturan baru ini demi kepentingan bersama dalam menciptakan ketertiban dan keadilan. “Ketersediaan BBM tetap kami jamin. Kerjasama dari seluruh elemen masyarakat sangat kami harapkan agar kebijakan ini berjalan optimal dan tidak menimbulkan masalah baru,” tambahnya. Informasi lebih lanjut mengenai produk dan layanan Pertamina dapat diakses melalui situs resmi.
Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan berharap kebijakan ini bukan hanya solusi sementara, tetapi juga fondasi untuk sistem distribusi BBM yang lebih adil dan efisien di masa mendatang. Pemprov juga berencana untuk mengevaluasi efektivitas kebijakan ini secara berkala dan tidak menutup kemungkinan adanya penyesuaian atau penambahan regulasi jika diperlukan, berdasarkan data dan masukan dari lapangan.
Dampak Potensial dan Pengawasan
Implementasi kebijakan ganjil genap ini diproyeksikan akan memiliki beberapa dampak signifikan. Di satu sisi, diharapkan dapat mengurangi antrean, menertibkan pola pembelian, dan mengurangi potensi penyalahgunaan BBM subsidi yang selama ini menjadi sorotan. Ini juga dapat mendorong masyarakat untuk lebih bijak dalam penggunaan kendaraan atau mempertimbangkan alternatif transportasi publik yang lebih efisien.
Namun, di sisi lain, kebijakan ini mungkin menimbulkan tantangan adaptasi bagi sebagian masyarakat, terutama mereka yang memiliki mobilitas tinggi dan hanya memiliki satu kendaraan. Potensi timbulnya “joki” pengisian BBM atau upaya mengakali aturan juga perlu diantisipasi melalui pengawasan berlapis. Oleh karena itu, pengawasan yang ketat dari aparat terkait dan partisipasi aktif masyarakat dalam melaporkan pelanggaran menjadi krusial untuk keberhasilan program ini. Dinas Perhubungan dan kepolisian setempat juga akan dilibatkan secara aktif dalam proses pengawasan di lapangan untuk memastikan kepatuhan dan menindak pelanggaran.
Dengan sinergi yang kuat antara pemerintah daerah, Pertamina, dan masyarakat, diharapkan masalah antrean BBM di Sulawesi Selatan dapat teratasi, menciptakan lingkungan yang lebih tertib, efisien, dan mendukung perekonomian lokal secara berkelanjutan.

