TENGGARONG, nusavox.com – Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Aulia Rahman Basri, memberikan pernyataan tegas mengenai laporan keuangan di daerahnya. Ia memastikan bahwa temuan BPK di Disdikbud Kukar terkait pembayaran honor sebesar Rp9,5 miliar merupakan tindakan fraud atau kecurangan. Oleh karena itu, oknum yang terlibat wajib mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum.
Aulia menyampaikan ketegasan tersebut usai menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kukar, Senin (29/6/2026). Rapat tersebut secara khusus membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.
“Ini murni fraud. Menurut hemat saya, tidak ada lagi yang perlu terlalu jauh kita perdebatkan terkait hal ini. Fraud ya fraud, dan orang yang melakukan hal itu harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Titik,” tegas Aulia kepada awak media.
Kronologi Temuan Anggaran Honor Non-PNS
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK, terdapat 71 kejanggalan dalam penggunaan anggaran pada satu kode rekening pembayaran honor non-PNS. Selain itu, salah satu poin utama yang menjadi sorotan tajam adalah dugaan mengalirnya dana jumbo sebesar Rp9,5 miliar ke dalam rekening pribadi seorang aparatur sipil negara (ASN).
Untuk menuntaskan masalah ini, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kukar akan segera melacak seluruh aliran dana tersebut. Tim pengawas akan menelusuri alur keluar uang dari kas daerah hingga ke rekening tujuan akhir setelah pencairan.
Selanjutnya, pemerintah daerah (Pemda) memastikan akan memanggil semua pihak yang tercatat menerima dana ilegal tersebut untuk memberikan klarifikasi secara resmi.
“Kami mengejar berdasarkan alur ketika uang keluar dari kas daerah itu masuk atau landing ke rekening mana. Orang-orang itulah yang akan kami panggil untuk melakukan klarifikasi,” ujarnya.
Aulia optimis bahwa proses pembuktian kasus temuan BPK di Disdikbud Kukar ini tidak akan berjalan sulit. Sebab, bank dan bendahara daerah telah mendokumentasikan seluruh data identitas serta nomor rekening penerima dana secara rapi.
“Menurut hemat saya, ini bukan sesuatu yang terlalu sulit pembuktiannya. Tidak perlu ada upaya-upaya yang luar biasa. Tinggal bagaimana ada goodwill dan komitmen dari yang bersangkutan untuk mengembalikan,” tambahnya.
Langkah Tegas Melalui Inspektorat dan Sistem Online
Bupati Kukar juga mempercayakan tindak lanjut masalah ini kepada Inspektorat Kukar sesuai dengan mekanisme regulasi yang berlaku. Inspektorat akan menggelar pemeriksaan administrasi lanjutan, termasuk menerapkan mekanisme Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi (TP/TGR) jika terbukti merugikan negara.
“Semua mekanisme pengembalian kerugian daerah itu akan kami laksanakan melalui Inspektorat,” tutur Aulia secara mantap.
Upaya Pencegahan di Masa Depan
Sebagai langkah nyata agar kasus serupa tidak terulang kembali, Pemkab Kukar langsung mempercepat implementasi beberapa sistem baru, antara lain:
- Aplikasi SP2D Online: Mempercepat digitalisasi surat perintah pencairan dana secara langsung.
- Transparansi Anggaran: Memperketat pengawasan digital terhadap arus keluar masuknya kas daerah.
- Audit Berkala: Meminimalkan potensi penyimpangan sejak dini dalam proses pencairan anggaran belanja daerah.
Melalui langkah-langkah strategis ini, Pemerintah Kabupaten Kukar menegaskan komitmen kuatnya untuk menyelesaikan temuan BPK di Disdikbud Kukar secara transparan. Pada saat yang sama, mereka juga ingin memastikan tata kelola keuangan daerah menjadi jauh lebih akuntabel dan bersih di masa mendatang.
Penulis : Aprillia

