Minggu, 6 September 2026 Samarinda, ID
Hukum & Kriminal

RUU Perampasan Aset: PJI Desak DPR Segera Sahkan Hukum

SURABAYA, nusavox.com – Ketua Umum Persatuan Jurnalis Indonesia (PJI), Hartanto Boechori, mendesak DPR RI dan Presiden Prabowo Subianto untuk segera mengesahkan UU Perampasan Aset. Oleh karena itu, ia menilai narasi ketakutan bahwa aturan ini akan merugikan masyarakat biasa hanyalah alasan usang untuk menunda legislasi.

“Jangan menakut-nakuti rakyat seolah-olah aturan ini akan merampas harta warga biasa. Oleh sebab itu, jika ada celah yang berpotensi menyalahgunakan hukum, pejabat wajib menutup celahnya, bukan mengulur waktu,” tegas Hartanto dalam keterangannya, Kamis (4/9/2026).

IKLAN Pasang Iklan Anda di Sini Jangkau pembaca setia NUSAVOX di tengah artikel. Selengkapnya

Selain itu, Hartanto menegaskan bahwa DPR harus mengarahkan UU Perampasan Aset secara khusus untuk mengejar kekayaan hasil korupsi. Regulasi ini wajib memuat aturan pembuktian terbalik, perampasan aset hasil kejahatan, dan sanksi pidana super berat bagi koruptor beserta jaringannya.

Konsep Pembatasan Pintar untuk Mencegah Penyalahgunaan Hukum

Guna menjawab kekhawatir publik, PJI menawarkan solusi konkret berupa Smart Restrictions (Pembatasan Pintar). Langkah ini bertujuan agar aparat tidak memenyalahgunakan kewenangan mereka saat menjalankan aturan tersebut.

Selanjutnya, PJI mengusulkan empat poin utama yang wajib masuk ke dalam draft UU Perampasan Aset:

  • Membatasi Subjek Hukum: Pembuat undang-undang wajib memfokuskan aturan ini hanya untuk pejabat, penyelenggara negara, dan pihak yang terkait langsung dengan tindak pidana.
  • Menetapkan Batas Minimal Aset: Pembentuk undang-undang harus menetapkan batas nilai aset yang disita, misalnya minimal Rp5 miliar ke atas. Langkah ini efektif mencegah oknum memeras masyarakat kecil.
  • Melindungi Pihak Beriktikad Baik: Negara harus menyediakan hak sanggah yang cepat, mudah, dan gratis bagi warga yang identitasnya dicatut koruptor sebagai nominee.
  • Menghukum Berat Oknum Aparat: Jika penyidik, jaksa, atau hakim merekayasa bukti demi motif politik, negara wajib memenjarakan mereka, menjatuhkan denda besar, serta memberikan ganti rugi otomatis kepada korban.

Rakyat Menagih Realisasi Pengesahan Sebelum 15 Desember 2026

Di sisi lain, Hartanto mengingatkan bahwa pelaksanaan UU Perampasan Aset harus tetap mematuhi prinsip due process of law dan kepastian hukum. Dengan menerapkan pembatasan yang ketat, alasan bahwa aturan ini akan menyasar masyarakat umum menjadi tidak relevan lagi.

Oleh karena itu, PJI mendesak DPR RI dan Pemerintah untuk merealisasikan janji pengesahan regulasi ini paling lambat 15 Desember 2026. Akhirnya, Hartanto menginstruksikan seluruh jajaran dan anggota PJI di berbagai daerah untuk aktif mengawal proses legislasi ini hingga tuntas demi kepentingan rakyat.

(Aprl)