KUTAI KARTANEGARA, nusavox.com – Sengketa lahan terkait proyek strategis nasional kembali memanas di Kutai Kartanegara (Kukar). Sejumlah warga Desa Sepatin, Kecamatan Anggana, resmi melayangkan langkah hukum. Melalui kuasa hukumnya, warga Sepatin menggugat PHM dan SKK Migas karena menilai pihak perusahaan belum membayar ganti rugi atas tanah proyek pembangunan pipa gas.
Gugatan tersebut saat ini tengah bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel). Melalui jalur hukum ini, masyarakat menuntut kepastian sekaligus pembayaran hak atas lahan yang telah mereka kuasai dan kelola selama puluhan tahun.
Alasan Warga Sepatin Menggugat PHM dan SKK Migas
Kuasa hukum warga, Muhammad Azikin Hassan, membeberkan alasan kuat di balik gugatan ini. Salah satu kliennya, Hj Kana, mengantongi dua Sertifikat Hak Milik (SHM) nomor 108 dan 110 yang terbit sejak tahun 1995. Selama ini, kliennya memanfaatkan lahan tersebut secara produktif sebagai area tambak, empang, dan bangunan penunjang usaha.
Masalah muncul ketika proyek pipa gas mulai berjalan. Pihak pelaksana mengklaim bahwa lahan bersertifikat resmi tersebut masuk dalam kawasan hutan lindung. Alhasil, perusahaan menahan pencairan ganti rugi atas kepemilikan tanah warga.
“Klien kami memiliki alas hak yang sah dan sudah mengelola lahan itu sejak lama. Di atasnya ada tambak, empang, serta bangunan. Tetapi saat proyek berjalan, mereka justru menganggap tanah tersebut masuk kawasan hutan lindung,” ujar Azikin, Sabtu (20/6/2026).
Azikin menegaskan bahwa warga sama sekali tidak berniat menolak atau menghambat proyek energi nasional tersebut. Namun, mereka menuntut perusahaan dan pihak terkait menghormati hak kepemilikan masyarakat yang memegang sertifikat resmi. Warga mendesak pihak penyelenggara menyelesaikan pengadaan lahan ini secara transparan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Perusahaan Hanya Membayar Tanaman dan Bangunan
Lebih lanjut, Azikin mengungkapkan ketimpangan dalam proses ganti rugi. Sebagian warga memang telah menerima dana kompensasi dari proyek pipa gas ini. Sayangnya, warga menilai pembayaran tersebut belum adil karena perusahaan hanya menghitung nilai bangunan dan tanaman tumbuh yang terdampak.
“Perusahaan hanya membayar tanam tumbuh dan bangunan, bukan tanahnya. Padahal warga memiliki sertifikat hak milik dan lahan tersebut masuk area terdampak pembangunan pipa,” ungkap Azikin.
Menurut data sementara, sedikitnya ada enam warga yang memegang sertifikat tanah di kawasan yang sama dan mengalami nasib serupa. Namun, Azikin memperkirakan jumlah total warga yang terdampak di Desa Sepatin jauh lebih banyak dari angka tersebut.
Sidang Lapangan Belum Menemukan Titik Terang
Sebagai bagian dari proses hukum, majelis hakim bersama pihak penggugat dan tergugat telah melaksanakan sidang lapangan pada Jumat (19/6/2026). Agenda ini bertujuan untuk mencocokkan objek sengketa dengan kondisi riil di lapangan.
Meski demikian, peninjauan langsung ini belum membuahkan kesepakatan mutlak mengenai letak pasti lahan yang menjadi sengketa. Kedua belah pihak masih kukuh mempertahankan argumen, peta, serta data masing-masing.
“Pada sidang lapangan kemarin, semua pihak sama-sama menunjukkan lokasi berdasarkan peta. Kami belum bisa memastikan titik koordinat secara tegas di lapangan,” pungkas Azikin.
Kini, warga Desa Sepatin menggantungkan harapan penuh pada ketukan palu hakim di pengadilan. Mereka berharap putusan akhir dari sengketa hukum ini mampu memberikan kepastian hukum dan menghadirkan solusi yang adil bagi hak-hak masyarakat setempat.
Penulis : Aprillia

