TARAKAN, nusavox.com – Jajaran Polres Tarakan bergerak cepat mengungkap peristiwa dugaan penikaman di Pantai Amal yang sempat viral di media sosial. Polisi berhasil meringkus pelaku berinisial AD hanya beberapa jam setelah ia menganiaya seorang pria menggunakan senjata tajam di kawasan Pantai Amal, Kecamatan Tarakan Timur.
Kasi Humas Polres Tarakan, IPTU Rusli, menjelaskan bahwa tim gabungan menangkap pelaku tanpa perlawanan pada Ahad dini hari.
“Tim gabungan berhasil mengamankan pelaku kurang dari lima jam setelah kejadian. Saat petugas menangkapnya, pelaku tidak melakukan perlawanan sama sekali,” ungkap IPTU Rusli.
Kronologi Penikaman di Pantai Amal
Awalnya, pelaku, korban, dan beberapa rekannya berkumpul di kawasan Pantai Amal untuk berpesta minuman keras (miras) oplosan. Mereka meracik minuman tersebut menggunakan alkohol 70 persen, minuman energi, dan air.
Selanjutnya, sekitar pukul 22.00 WITA, istri pelaku datang ke lokasi untuk menjemput suaminya. Situasi berubah memanas ketika korban ikut campur dan menyuruh pelaku segera pulang. Teguran tersebut menyulut adu mulut hingga berujung aksi saling dorong antara keduanya.
Karena merasa tersinggung dan sakit hati, pelaku AD langsung pulang ke rumah untuk mengambil sebilah badik di balik pintu kamar. Setelah itu, ia kembali ke lokasi kejadian dan langsung menusuk rusuk sebelah kanan korban sebanyak satu kali.
Pelaku Sembunyi di Bukit Sebelum Menyerah
Usai menusuk korban, pelaku langsung melarikan diri ke arah pesisir pantai dan bersembunyi di kawasan perbukitan RT 15. Namun, pelaku akhirnya keluar dari tempat persembunyian karena mengetahui polisi sedang mengepungnya. Petugas kemudian menciduk pelaku sekitar pukul 03.00 WITA.
Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti penting, yaitu:
- Satu bilah senjata tajam jenis badik beserta sarungnya.
- Pakaian yang pelaku gunakan saat melancarkan aksi penganiayaan.
Berdasarkan pemeriksaan sementara, pelaku mengaku nekat menganiaya korban karena tidak terima korban mencampuri urusan rumah tangganya. Selain itu, pelaku juga mengakui bahwa ia membeli badik tersebut secara online.
Bahaya Alkohol 70 Persen Jadi Perhatian Polisi
Di sisi lain, polisi memberikan perhatian serius terhadap temuan miras oplosan di tempat kejadian perkara. Polisi menilai penyalahgunaan alkohol 70 persen yang dijual bebas sangat membahayakan masyarakat karena bisa memicu tindakan kriminal.
Saat ini, Mako Polsek Tarakan Timur telah menahan pelaku beserta seluruh barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut. Oleh karena itu, Polres Tarakan mengimbau masyarakat agar tidak mengonsumsi miras oplosan dan tidak membawa senjata tajam demi menjaga keamanan bersama.
Penulis : Aprillia

