Selasa, 22 September 2026 Samarinda, ID
Nasional

Bukan El Nino Biang Kerok Utama, Pakar Tekankan Tanggung Jawab Korporasi Kendalikan Karhutla

Petugas berjibaku memadamkan api yang melahap lahan gambut di wilayah Sumatera Selatan di tengah ancaman fenomena El Nino yang memperparah kekeringan. (Foto: cnnindonesia.com)

El Nino Hanya Pemicu, Tanggung Jawab Korporasi Krusial Hadapi Karhutla

Fenomena iklim El Nino terbukti mempercepat laju kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di berbagai wilayah Indonesia. Namun, para pakar lingkungan dan kehutanan secara tegas menekankan bahwa El Nino bukanlah biang kerok utama. Mereka menyerukan bahwa kesiapan dan implementasi pencegahan yang serius dari korporasi pemegang konsesi lahan menjadi faktor penentu dalam mengendalikan bencana asap tahunan ini. Tanpa langkah proaktif dari sektor swasta, dampak El Nino akan terus memicu kerugian ekologis dan ekonomi yang signifikan.

### Mengurai Benang Merah El Nino dan Karhutla

IKLAN Pasang Iklan Anda di Sini Jangkau pembaca setia NUSAVOX di tengah artikel. Selengkapnya

El Nino, sebuah fenomena pemanasan suhu permukaan laut di Samudra Pasifik bagian tengah dan timur, secara langsung memengaruhi pola cuaca global. Di Indonesia, dampaknya seringkali berupa musim kemarau yang lebih panjang dan intens. Kondisi kekeringan ekstrem ini menjadikan lahan, terutama lahan gambut, sangat rentan terbakar. Material organik kering dan mudah terbakar menumpuk, menciptakan bom waktu yang siap meledak hanya dengan sedikit percikan api. Kelembaban udara yang rendah dan angin kencang mempercepat penyebaran api, membuat upaya pemadaman semakin sulit dan berisiko.

Namun, para ahli secara konsisten menggarisbawahi bahwa kekeringan akibat El Nino hanyalah faktor *pemicu* atau *akselerator*, bukan *penyebab utama*. Sumber api hampir selalu berasal dari aktivitas manusia. Pembukaan lahan dengan cara membakar, kelalaian dalam mengelola api, atau bahkan kesengajaan pembakaran untuk kepentingan ekonomi menjadi akar masalah yang kerap terabaikan. “El Nino hanya menyiapkan kondisi lapangan yang ideal untuk Karhutla, tetapi percikan apinya tetap dari ulah manusia,” tegas seorang pakar yang meminta anonimitas demi objektivitas penilaian. Pernyataan ini sekaligus mengingatkan kembali pelajaran dari musim Karhutla parah di tahun-tahun sebelumnya, seperti pada 2015 dan 2019, di mana El Nino memang berperan, tetapi kebijakan dan praktik di lapangan memegang kendali utama.

### Tanggung Jawab Korporasi: Lebih dari Sekadar Pencegahan Dini

Dalam konteks Karhutla, korporasi yang mengelola lahan konsesi memikul tanggung jawab besar. Mereka bukan hanya diharapkan, tetapi *diwajibkan* memiliki sistem pencegahan dan penanggulangan yang mumpuni. Berikut adalah poin-poin krusial yang harus diemban korporasi:

* Sistem Deteksi Dini yang Terintegrasi: Pemasangan menara pantau, patroli darat dan udara rutin, serta pemanfaatan teknologi satelit untuk memonitor titik panas (hotspot) secara real-time. Informasi ini harus terhubung langsung dengan pusat komando dan pihak berwenang.
* Unit Reaksi Cepat Pemadam Kebakaran: Korporasi harus memiliki tim pemadam terlatih dan dilengkapi peralatan yang memadai, siap bergerak dalam hitungan menit setelah terdeteksi api. Respons cepat sangat krusial, terutama di lahan gambut yang apinya sulit dipadamkan jika sudah membesar.
* Manajemen Lahan Berkelanjutan: Implementasi praktik tanpa bakar (zero burning policy) yang ketat dalam semua aktivitas operasional. Ini termasuk pencegahan pembakaran oleh pihak ketiga di dalam atau sekitar konsesi mereka.
* Keterlibatan Masyarakat Peduli Api (MPA): Pembinaan dan pemberdayaan masyarakat sekitar konsesi untuk menjadi garda terdepan pencegahan Karhutla. MPA berperan sebagai mata dan telinga, sekaligus kekuatan respons awal di tingkat tapak.
* Pengelolaan Kanal dan Sumber Air: Pemeliharaan infrastruktur kanal dan embung air untuk memastikan ketersediaan air yang cukup guna pembasahan lahan gambut dan upaya pemadaman.
* Sanksi Tegas dan Transparan: Korporasi harus menerapkan sanksi internal yang jelas bagi karyawan atau mitra yang terbukti melanggar kebijakan tanpa bakar. Transparansi dalam penegakan aturan ini penting untuk membangun kepercayaan publik.

Kesiapan ini tidak bisa hanya sebatas formalitas, melainkan harus terimplementasi secara nyata di lapangan. Evaluasi dan audit berkala oleh pihak independen perlu dilakukan untuk memastikan efektivitas sistem yang ada. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) sendiri memiliki pedoman yang jelas mengenai pencegahan Karhutla, termasuk melalui sistem peringatan dini.[1] Ini menunjukkan bahwa regulasi telah ada, tinggal bagaimana implementasi di lapangan diperkuat dan diawasi ketat.

### Membangun Ekosistem Pencegahan yang Berkelanjutan

Pencegahan Karhutla bukanlah tugas tunggal. Ini memerlukan sinergi antara pemerintah, korporasi, dan masyarakat. Pemerintah melalui berbagai instansi seperti Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), TNI, dan Polri, memiliki peran vital dalam koordinasi, penegakan hukum, dan penyediaan sumber daya tambahan. Penegakan hukum yang tegas terhadap pembakar lahan, baik individu maupun korporasi, akan menciptakan efek jera yang signifikan. Tanpa penegakan hukum yang kuat, semua upaya pencegahan akan terasa hambar.

Selain itu, edukasi publik mengenai bahaya Karhutla dan praktik pertanian atau perkebunan yang berkelanjutan juga harus terus digencarkan. Masyarakat perlu memahami bahwa membakar lahan, meskipun terlihat efisien, membawa dampak jangka panjang yang merusak lingkungan dan kesehatan. Peran media dalam menyuarakan isu ini secara konsisten sangat penting untuk menjaga kesadaran kolektif.

### Kesimpulan

Ancaman El Nino terhadap Karhutla adalah nyata, namun bukan berarti kita harus menyerah pada takdir. Para pakar telah memperjelas bahwa kunci pengendalian Karhutla ada di tangan manusia, khususnya korporasi yang mengelola lahan. Tanggung jawab mereka melampaui kepatuhan minimal; ia menuntut komitmen penuh terhadap pencegahan, kesiapan yang superior, dan implementasi praktik berkelanjutan. Dengan demikian, Indonesia dapat memutus rantai keterulangan bencana asap, menjaga kelestarian lingkungan, dan melindungi kesehatan serta perekonomian masyarakat dari ancaman Karhutla yang tak kunjung usai. Saatnya korporasi membuktikan komitmennya, bukan hanya di atas kertas, tetapi di setiap jengkal lahan yang mereka kelola.