Hakim PN Tenggarong Sidang di Lokasi Sengketa, Kuasa Hukum Warga Yakin Bukti Kuat.
2 mins read

Hakim PN Tenggarong Sidang di Lokasi Sengketa, Kuasa Hukum Warga Yakin Bukti Kuat.

KUKAR, nusavox.com — Sengketa lahan antara warga Desa Sukabumi, Kecamatan Kota Bangun Darat, dan PT KAJ memasuki fase penting.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Tenggarong bersama panitera turun langsung ke lokasi objek perkara dalam agenda pemeriksaan setempat (PS), Jumat (17/4/2026).

Sidang lapangan tersebut digelar untuk menguji kesesuaian dokumen kepemilikan yang diajukan para pihak dengan kondisi riil di lapangan.

Kegiatan ini juga mendapat pengawalan aparat penegak hukum, serta dihadiri para pihak yang berperkara, termasuk ahli waris almarhum H. Mohd Asrie Hamzah.

Kuasa hukum penggugat, Advokat Gunawan, SH, mengatakan pemeriksaan setempat menjadi momentum krusial dalam rangkaian pembuktian di persidangan.

Menurutnya, majelis hakim akan melihat langsung objek sengketa sekaligus memberikan kesempatan kepada masing-masing pihak menunjukkan batas lahan yang diklaim.

“Sidang lapangan ini sudah dijadwalkan dan menjadi bagian penting dari proses pembuktian. Kami juga sudah berkoordinasi, agar pihak kecamatan dan desa hadir untuk menyaksikan langsung jalannya pemeriksaan,” ujarnya saat dikonfirmasi melalui telepon selulernya, Kamis (16/5/2026) malam.

Gunawan menegaskan, pihaknya telah menyiapkan sejumlah dokumen yang diyakini dapat memperkuat klaim kepemilikan lahan warga.

Ia optimistis, fakta di lapangan akan sejalan dengan bukti yang telah diajukan di persidangan.

Dalam persidangan sebelumnya, kata dia, tidak seluruh pihak turut tergugat hadir, termasuk sejumlah instansi terkait.

Meski demikian, majelis hakim tetap melanjutkan proses hukum sesuai tahapan yang telah ditetapkan.

“Majelis tetap melanjutkan sidang meskipun ada pihak yang tidak hadir. Dalam pemeriksaan setempat ini, semua pihak diberi kesempatan menunjukkan objek sengketa masing-masing,” tegasnya.

Sementara itu, Darmono selaku salah satu ahli waris menyampaikan bahwa pihaknya telah melengkapi berkas sebagai dasar klaim atas lahan yang disengketakan.

Ia menilai, pemeriksaan langsung di lokasi akan memperjelas posisi perkara.

“Hari ini sidang pemeriksaan setempat dilakukan bersama hakim untuk melihat langsung objek sengketa. Kami sudah menyiapkan berkas yang diperlukan,” ujarnya.

Darmono menambahkan, setelah tahapan pemeriksaan setempat rampung, sidang akan berlanjut dengan agenda menghadirkan saksi-saksi.

Proses tersebut, menjadi bagian penting sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan.

“Setelah ini akan dilanjutkan dengan menghadirkan saksi, dan biasanya sidang berjalan setiap minggu sampai nanti masuk tahap putusan,” katanya.

Dengan dilaksanakannya sidang di lokasi sengketa, diharapkan majelis hakim memperoleh gambaran utuh terkait objek perkara.

Langkah ini sekaligus menjadi upaya menghadirkan proses peradilan yang transparan, dan berbasis fakta lapangan, guna memberikan kepastian hukum bagi para pihak. (AI)