PN Tenggarong Lakukan Pemeriksaan Setempat, Sengketa Lahan Warga vs PT KAJ Masuk Tahap Pembuktian Lapangan.
KUKAR, nusavox.com — Pengadilan Negeri Tenggarong melaksanakan pemeriksaan setempat (PS) dalam perkara sengketa lahan antara warga Desa Sukabumi, Kecamatan Kota Bangun Darat, dengan PT KAJ, Jumat (17/4/2026).
Tahapan ini, menjadi bagian dari proses pembuktian untuk menguji kesesuaian dokumen administrasi, dengan kondisi faktual di lapangan.
Majelis hakim bersama panitera turun langsung ke lokasi objek sengketa, didampingi aparat penegak hukum guna memastikan jalannya pemeriksaan berlangsung tertib dan aman.
Selain para pihak yang berperkara, kegiatan ini juga dihadiri ahli waris almarhum H. Mohd Asrie Hamzah, yakni Anto, Darmono, dan Mahrum.
Sejumlah saksi turut dihadirkan dalam pemeriksaan tersebut, termasuk mantan Camat Kota Bangun Darat yang disebut memiliki peran dalam proses penerbitan dokumen lahan, Ketua RT setempat, Kepala Desa Sukabumi, serta Camat Kota Bangun Darat yang masih menjabat.
Kehadiran mereka dimaksudkan, untuk memberikan keterangan tambahan terkait riwayat serta batas kepemilikan lahan yang disengketakan.
Dalam pelaksanaan pemeriksaan setempat, majelis hakim meninjau langsung kondisi fisik lahan dan batas-batas yang diklaim oleh masing-masing pihak.
Proses ini sekaligus memberikan ruang bagi para pihak, untuk menunjukkan objek sengketa secara terbuka di hadapan majelis.
Kuasa hukum penggugat, Advokat Gunawan, SH, menyatakan bahwa fakta yang terungkap di lapangan dinilai memperkuat dalil gugatan yang diajukan.
Ia menilai terdapat ketidaksesuaian antara klaim pihak perusahaan, dengan kondisi riil di lokasi.
“Fakta di lapangan sudah kami sampaikan sesuai data yang ada. Dari pihak perusahaan tidak dapat menunjukkan batas lahan secara jelas, hanya menyebutkan parit sebagai batas, yang menurut kami tidak relevan,” ujarnya.
Menurut Gunawan, langkah majelis hakim yang turun langsung ke lokasi menjadi bagian penting untuk menghadirkan proses pembuktian yang objektif, sekaligus memberikan gambaran menyeluruh terhadap perkara yang sedang berjalan.
Sementara itu, Darmono selaku pemilik lahan menyampaikan apresiasi atas pelaksanaan pemeriksaan setempat.
Ia menilai kehadiran majelis hakim di lokasi memberikan kejelasan, atas persoalan yang selama ini disengketakan.
“Saya menghargai kehadiran pihak pengadilan. Dengan pemeriksaan ini, kami merasa lega karena fakta dan data sudah disampaikan langsung di lapangan,” kata Darmono.
Ia juga menyoroti ketidakjelasan batas lahan yang disampaikan pihak perusahaan selama pemeriksaan berlangsung, yang menurutnya tidak dapat dijadikan dasar kuat dalam klaim kepemilikan.
Di sisi lain, Anto selaku ahli waris almarhum H. Mohd Asrie Hamzah menyatakan pihaknya menyerahkan sepenuhnya proses hukum, kepada kuasa hukum yang ditunjuk.
Ia berharap perkara tersebut, dapat segera diselesaikan melalui mekanisme persidangan.
“Kami percayakan kepada pengacara, semoga proses ini berjalan lancar dan segera selesai,” ujarnya.
Pemeriksaan setempat ini menjadi salah satu tahapan krusial dalam rangkaian persidangan sebelum memasuki agenda lanjutan, seperti pemeriksaan saksi hingga pembacaan putusan.
Majelis hakim diharapkan memperoleh gambaran komprehensif, terkait objek sengketa sebagai dasar dalam menilai kekuatan bukti dari masing-masing pihak. (AI)

