SAMARINDA, nusavox.com – Wakil Ketua Bapemperda DPRD Kota Samarinda, Abdul Rohim, memimpin rapat finalisasi Raperda Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) pada Kamis (10/9/2026). Melalui regulasi baru ini, pihak legislatif menuntut seluruh pengembang perumahan agar menyerahkan PSU secara disiplin.
Abdul Rohim menegaskan bahwa pengembang wajib melimpahkan PSU kepada pemerintah kota. Penyerahan tersebut harus berlangsung tepat satu tahun setelah masa pemeliharaan selesai. Selain itu, pengembang wajib memakai site plan awal sebagai acuan utama.
“Jadi yang perlu jadi catatan itu PSU-nya. Kalau ada perumahan baru bikin satu klaster padahal punya rencana sepuluh klaster, itu tidak kita hitung,” tegas Abdul Rohim.
Oleh sebab itu, Bapemperda tidak menghitung penyerahan fasum berdasarkan jumlah klaster. Sebaliknya, mereka fokus pada penyelesaian fasilitas umum sesuai rencana tapak. Sebab, pengembang sering menunda penyerahan aset dengan alasan pembangunan klaster belum selesai.
Sebagai contoh, pengembang telah menuntaskan pembangunan jalan utama perumahan. Maka, mereka wajib menyerahkan jalan tersebut begitu masa perawatan berakhir.
Namun, pemerintah kota selama ini kesulitan memperbaiki fasilitas warga karena status aset yang belum jelas. Oleh karena itu, ketegasan aturan ini menjadi sangat penting.
“Nah, ini penting agar pemerintah bisa intervensi masuk ke dalam ruang fasilitas umum. Jadi, perda ini melindungi hak masyarakat,” pungkas Abdul Rohim.
Dengan demikian, pemerintah daerah bisa segera memperbaiki jalan maupun fasilitas publik yang rusak di dalam kawasan perumahan.(Adv)
(Aprl)

