Jumat, 7 Agustus 2026 Samarinda, ID
Daerah

Bapemperda DPRD Samarinda Uji Publik Raperda Pariwisata

SAMARINDA, nusavox.com — Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Samarinda terus mematangkan Raperda Pengelolaan Pariwisata Samarinda melalui uji publik pada Kamis (06/08/2026). Dewan merancang regulasi baru ini untuk mengoptimalkan sektor pariwisata sekaligus mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Ketua Bapemperda DPRD Kota Samarinda, H. Kamaruddin, menjelaskan bahwa timnya menyempurnakan regulasi dan rencana induk yang sudah ada sebelumnya. Menurut beliau, DPRD memfokuskan pembahasan pada perbaikan tata kelola agar masyarakat dapat merasakan manfaatnya secara langsung.

IKLAN Pasang Iklan Anda di Sini Jangkau pembaca setia NUSAVOX di tengah artikel. Selengkapnya

Manfaatkan Status Kota Penyangga IKN

H. Kamaruddin menilai Kota Samarinda memiliki peluang emas dalam mengembangkan industri pelancongan. Pasalnya, kota ini memegang peran strategis sebagai ibu kota Provinsi Kalimantan Timur sekaligus kota penyangga Ibu Kota Nusantara (IKN).

Selain itu, daerah ini menyimpan beragam potensi besar yang siap berkembang. Pemerintah kota dapat memaksimalkan daya tarik berikut:

  • Wisata susur Sungai Mahakam
  • Destinasi religi megah seperti Samarinda Islamic Center
  • Pengembangan sentra cendera mata khas daerah

Oleh sebab itu, pengelolaan destinasi yang matang akan langsung memacu pertumbuhan ekonomi lokal.

Mendorong Kolaborasi Lintas Sektor

Penyempurnaan Raperda Pengelolaan Pariwisata Samarinda ini akan memberikan dampak positif secara meluas. Selanjutnya, aturan baru ini akan membantu para pelaku usaha perjalanan wisata, pemilik perhotelan, pengelola restoran, hingga masyarakat lokal.

Namun, pemerintah tidak dapat bekerja sendirian. Oleh karena itu, H. Kamaruddin mendorong kolaborasi erat antara pemerintah dan pihak swasta untuk mengelola setiap destinasi. Dengan demikian, seluruh lapisan masyarakat dapat menikmati perputaran ekonomi secara merata.

Tahap Finalisasi Menuju Pengesahan Perda

Saat ini, DPRD masih terus menggodok materi Raperda tersebut. Setelah menyelesaikan uji publik, panitia akan melangkah ke tahap finalisasi.

“Kami akan mengundang Organisasi Perangkat Daerah (OPD), tokoh masyarakat, pelaku usaha, dan akademisi. Kami ingin menyempurnakan seluruh draf sebelum mengesahkannya menjadi Perda resmi,” tegas Kamaruddin.

Pada akhirnya, Bapemperda berharap aturan ini dapat membawa kemajuan pesat bagi Kota Samarinda. Lewat tata kelola yang profesional, sektor pariwisata akan menjadi sumber baru bagi peningkatkan PAD Kota Samarinda.(Adv)

(Aprl)