Jumat, 7 Agustus 2026 Samarinda, ID
Daerah

Untag Uji Publik Naskah Akademik Perda Wisata Samarinda

SAMARINDA, nusavox.com — Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Samarinda memegang peran penting dalam merancang Naskah Akademik Perda Pariwisata Samarinda. Melalui Fakultas Hukum, kampus ini menyusun landasan hukum kuat untuk mengembangkan dan mengelola potensi wisata Kota Samarinda.

Rektor Untag Samarinda, Dr. Ir. H. Zuhdi Yahya, M.P., menegaskan pentingnya tahapan uji publik ini. Menurut beliau, forum ini memegang peran kunci sebelum pemerintah mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi aturan resmi. Oleh sebab itu, panitia mengundang seluruh pemangku kepentingan untuk memberikan masukan konstruktif, Kamis (06/08/2026).

IKLAN Pasang Iklan Anda di Sini Jangkau pembaca setia NUSAVOX di tengah artikel. Selengkapnya

Uji Publik Mengajak Seluruh Elemen Masyarakat

Panitia merancang uji publik ini sebagai wadah diskusi terbuka. Selanjutnya, forum ini menghadirkan pelbagai pihak yang berkepentingan secara langsung, yaitu:

  • Wakil rakyat dari DPRD Kota Samarinda
  • Tim Disporapar Kota Samarinda
  • Pengurus ASITA dan pelaku usaha pariwisata
  • Tokoh masyarakat serta mahasiswa

Dr. Zuhdi Yahya menjelaskan bahwa kehadiran para peserta bertujuan untuk memperkaya isi draft akademik. Selain itu, masukan dari para praktisi lapangan akan membuat aturan ini bekerja lebih efektif.

“Perda merupakan pedoman resmi yang wajib kita taati bersama. Oleh karena itu, kita harus menguji naskah akademik ini secara terbuka agar aturan baru ini benar-benar menjawab kebutuhan warga,” jelas Rektor Untag Samarinda tersebut.

Menyasar Tiga Sektor Utama

Melalui uji publik ini, tim penyusun memfokuskan penyempurnaan Naskah Akademik Perda Pariwisata Samarinda pada tiga target utama:

  1. Memutar Roda Ekonomi: Aturan ini akan mendorong pertumbuhan usaha mikro dan membuka lapangan kerja baru bagi warga lokal.
  2. Menjaga Kelestarian Alam: Regulasi ini menuntut para pengelola wisata untuk tetap menjaga kebersihan dan kelestarian lingkungan.
  3. Merawat Budaya Lokal: Pemerintah dan masyarakat harus terus melestarikan nilai-nilai tradisi daerah di tengah modernisasi.

Mengembangkan Destinasi dan Menggaet Pihak Swasta

Saat ini, Samarinda menyimpan banyak daya tarik wisata unggulan. Contohnya, warga dapat mengunjungi Desa Budaya Pampang untuk menikmati tradisi Dayak, atau mendatangi Masjid Islamic Center sebagai pusat wisata religi. Selain itu, alur Sungai Mahakam menyajikan pemandangan alam yang sangat potensial.

Namun, pemerintah daerah tidak dapat berjalan sendiri karena pengembangan lokasi wisata membutuhkan dana yang besar. Oleh sebab itu, Dr. Zuhdi Yahya mendorong keterlibatan sektor swasta. Sama seperti di negara-negara maju, perusahaan swasta dapat membantu membangun sarana dan prasarana penunjang melalui program kemitraan.

Kesimpulan

Pada akhirnya, uji publik Naskah Akademik Perda Pariwisata Samarinda ini bertujuan untuk menciptakan peraturan daerah yang adil dan partisipatif. Dengan demikian, kerja sama antara akademisi Untag, pemerintah, pihak swasta, dan masyarakat akan mempercepat terwujudnya Samarinda sebagai kota wisata yang maju.

(Aprl)