Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda, meluapkan keresahannya di hadapan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI terkait mandeknya sertifikasi Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) seluas 16.000 hektare di wilayahnya. Keresahan ini tidak hanya menyoroti lambatnya progres, tetapi juga mengindikasikan ketidakpuasan terhadap kinerja Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), yang dinilai memberikan ‘harapan palsu’ tanpa implementasi konkret di lapangan.
Dalam sesi dengar pendapat tersebut, Sherly Tjoanda secara tegas meminta kewenangan penuh untuk mengeksekusi langsung program sertifikasi TORA di daerahnya. Permintaan ini muncul sebagai respons atas kelambanan yang menghambat pembangunan dan kesejahteraan masyarakat di Maluku Utara, sebuah isu krusial yang kerap menjadi sorotan nasional dalam program reforma agraria. Keluhan ini bukan yang pertama, mengingat berbagai kepala daerah lain juga pernah menyuarakan hal serupa terkait lambatnya proses sertifikasi TORA yang menjadi janji pemerintah.
Keresahan Gubernur: Ribuan Hektare TORA Terkatung-katung
Mandeknya sertifikasi TORA seluas 16.000 hektare di Maluku Utara menjadi sorotan utama Gubernur Sherly Tjoanda. Angka tersebut bukanlah jumlah yang sedikit; ia merepresentasikan potensi ekonomi dan kesejahteraan masyarakat yang belum tergarap maksimal. Masyarakat yang telah menunggu kepastian hukum atas tanahnya kini harus berhadapan dengan birokrasi yang lamban dan janji-janji yang tak kunjung terealisasi. Situasi ini menciptakan ketidakpastian hukum dan sosial di kalangan petani serta masyarakat adat yang bergantung pada lahan tersebut.
- 16.000 hektare TORA di Maluku Utara belum bersertifikat.
- Masyarakat menghadapi ketidakpastian hukum atas kepemilikan tanah.
- Potensi ekonomi dan kesejahteraan lokal terhambat.
- Proses birokrasi Kementerian ATR/BPN dinilai lamban dan tidak efektif.
Desakan Otonomi Eksekusi: Solusi dari Daerah?
Melihat kondisi tersebut, Gubernur Tjoanda mengusulkan solusi radikal: delegasi kewenangan eksekusi sertifikasi TORA langsung kepada pemerintah daerah. Menurutnya, dengan wewenang yang lebih besar, pemerintah provinsi dapat bergerak lebih cepat dan responsif terhadap dinamika di lapangan. Desakan ini mencerminkan pandangan bahwa sentralisasi seringkali menjadi penghambat utama dalam program yang membutuhkan pemahaman mendalam tentang konteks lokal dan kecepatan adaptasi. Ini juga menunjukkan adanya ketidakpercayaan terhadap kemampuan lembaga pusat dalam menangani masalah di tingkat daerah secara efisien.
Tantangan Reforma Agraria Nasional: Belajar dari Maluku Utara
Kasus Maluku Utara hanyalah satu dari sekian banyak tantangan yang dihadapi program reforma agraria di Indonesia. Program TORA, yang bertujuan untuk mengurangi ketimpangan penguasaan dan pemilikan tanah, seringkali terbentur pada berbagai kendala, mulai dari tumpang tindih regulasi, data pertanahan yang tidak akurat, hingga kurangnya koordinasi antarlembaga. Di masa lalu, kendala serupa juga mencuat dalam berbagai laporan dan keluhan, termasuk saat Kementerian ATR/BPN dipimpin oleh Nusron Wahid, menunjukkan bahwa masalah ini merupakan isu sistemik dan berkelanjutan.
Lambatnya sertifikasi TORA bukan hanya masalah teknis, melainkan juga masalah politik dan sosial yang berdampak langsung pada keadilan agraria. Pemerintah memiliki target ambisius untuk mendistribusikan jutaan hektare tanah kepada rakyat, namun progres di lapangan masih jauh dari harapan. Analisis kritis menunjukkan bahwa tanpa reformasi birokrasi yang serius dan peningkatan kapasitas di tingkat daerah, program reforma agraria akan terus mandek, meninggalkan jutaan masyarakat dalam ketidakpastian.
Evaluasi Kinerja ATR/BPN dan Harapan ke Depan
Kritik dari Gubernur Maluku Utara ini harus menjadi momentum bagi Kementerian ATR/BPN untuk mengevaluasi secara menyeluruh kinerja dan strategi mereka dalam mempercepat program TORA. Meskipun tantangan di lapangan memang kompleks, harapan masyarakat akan kepastian hak atas tanah sangat besar. Diperlukan pendekatan yang lebih kolaboratif antara pemerintah pusat dan daerah, serta penyederhanaan prosedur yang kerap menjadi momok birokrasi.
Respons cepat dan konkret dari Kementerian ATR/BPN terhadap keluhan Sherly Tjoanda sangat dinantikan. Implementasi yang efektif dari program TORA bukan hanya tentang angka-angka sertifikat, tetapi juga tentang keadilan, pemerataan ekonomi, dan keberlanjutan pembangunan di seluruh pelosok Indonesia, termasuk di Maluku Utara yang kaya akan potensi namun masih terganjal masalah fundamental agraria.
Gubernur Maluku Utara Kritik Keras Kinerja ATR/BPN: 16 Ribu Hektare TORA Mandek

