Dugaan Pemerasan Rp2 Miliar, H. Sudarno Resmi Melapor ke Polda Kaltim
BALIKPAPAN, nusavox.com – Tim Kuasa Hukum dari Kantor Advokat & Auditor Hukum AGUS AMRI & AFFILIATES (“Triple A”) mengambil langkah tegas. Mereka resmi mendampingi sang klien, H. Sudarno, S.E., untuk menempuh jalur hukum di Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Timur (Kaltim) pada Jumat, 3 Juli 2026.
Langkah hukum ini menjadi respons nyata atas rangkaian tindakan melawan hukum yang sistematis. Anggota Tim Ahli Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TAGUPP) Kaltim tersebut mengalami intimidasi psikis di kediaman pribadinya serta serangan fitnah di media sosial.
Oleh karena itu, tim kuasa hukum melayangkan dua laporan resmi ke Polda Kaltim:
1. Dugaan Intimidasi dan Percobaan Pemerasan Rp2 Miliar
Pertama, tim kuasa hukum mengajukan laporan dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor: STPL/330/VII/2026/SPKT. Dalam laporan ini, mereka mengadukan dugaan tindak pidana memasuki rumah dan pekarangan orang lain secara melawan hukum (Pasal 257 KUHPidana). Mereka secara resmi melaporkan Sdr. Erli Sopiansyah, Dkk sebagai pihak terlapor.
Sebelumnya, sekelompok orang mengepung kediaman pribadi H. Sudarno di Samarinda pada Senin, 29 Juni 2026. Menurut tim kuasa hukum, aksi tersebut bukan sekadar tabayun biasa. Sebaliknya, para pelaku diduga kuat melakukan tekanan fisik dengan motif memeras dana operasional sebesar Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).
Permintaan dana raksasa ini berkaitan dengan proses kemitraan strategis Pemerintah Provinsi Kaltim. Namun, H. Sudarno menolak tegas tuntutan tersebut demi melindungi prinsip kepentingan publik.
2. Serangan Fitnah via Media Sosial (UU ITE)
Selain intimidasi fisik, tim kuasa hukum juga mengadukan serangan digital kepada Dirreskrimsus Polda Kaltim. Sejumlah akun media sosial diduga sengaja menyebarkan informasi bohong untuk merusak reputasi klien mereka. Beberapa akun tersebut antara lain:
- infoCrewet
- lambetimur
- lambekaltim
Akun-akun ini secara gencar memproduksi narasi fitnah yang menyerang martabat pribadi korban serta memicu opini negatif publik di ruang digital.
“Kami menegaskan bahwa tindakan pengepungan rumah pribadi dan serangan fitnah di media sosial adalah bentuk premanisme berkedok aktivisme yang tidak boleh dibiarkan,” ujar perwakilan Tim Kuasa Hukum AGUS AMRI & AFFILIATES.
Kuasa Hukum Mendesak Polisi Mengusut Aktor Intelektual
Selanjutnya, pengacara menegaskan bahwa kliennya menolak keras segala bentuk praktik koruptif dan pemerasan. Saat mendatangi Polda Kaltim, mereka juga menyerahkan sejumlah barang bukti yang kuat, seperti rekaman komunikasi, dokumen digital, hingga daftar saksi kunci.
Saat ini, pihak kuasa hukum mempercayakan penuh proses penyelidikan kepada Polda Kalimantan Timur. Mereka berharap pihak kepolisian dapat segera mengungkap dan menangkap aktor intelektual di balik aksi intimidasi ini.
Akhirnya, mereka mengimbau masyarakat dan media massa untuk tetap menghormati asas praduga tak bersalah. Masyarakat sebaiknya tidak mudah mempercayai narasi sepihak dari pihak-pihak yang saat ini tengah tersudut oleh proses hukum.
Penulis : Aprillia

