Senin, 24 Agustus 2026 Samarinda, ID
Hukum & Kriminal

Curat & Curanmor Samarinda Tertinggi se-Kaltim, URC Diluncurkan

SAMARINDA, nusavox.com — Kota Samarinda kembali menduduki urutan teratas dalam pemetaan angka kriminalitas di Kalimantan Timur. Sebagai pusat pemerintahan dan pusat ekonomi warga, Kota Samarinda mencatat angka kasus curat dan curanmor di Samarinda yang jauh lebih tinggi daripada daerah lainnya.

Kapolda Kaltim Irjen Pol Endar Priantoro menyampaikan data kriminalitas tersebut secara langsung dalam konferensi pers pengungkapan kasus 3C di Polresta Samarinda pada Kamis (13/08/2026).

IKLAN Pasang Iklan Anda di Sini Jangkau pembaca setia NUSAVOX di tengah artikel. Selengkapnya

Pemetaan Kriminalitas 3C di Kalimantan Timur

Berdasarkan pemetaan Polda Kaltim, Kota Samarinda menempati posisi puncak untuk kasus pencurian dengan pemberatan (curat). Oleh karena itu, Samarinda mengungguli Kabupaten Berau dan Kota Bontang yang berada di posisi berikutnya. Selain itu, Samarinda juga memimpin angka kejahatan pencurian kendaraan bermotor (curanmor), lalu Kabupaten Paser menyusul di urutan kedua.

Namun demikian, peta kejahatan untuk kasus pencurian dengan kekerasan (curas) menunjukkan pola berbeda. Dalam kasus ini, wilayah Kutai Timur, Bontang, dan Penajam Paser Utara justru mencatat angka tertinggi.

Kapolda Kaltim menilai bahwa tingginya kriminalitas di Samarinda berbanding lurus dengan statusnya sebagai kawasan perkotaan yang padat.

“Kalau kita melihat dari data tersebut, tentunya wilayah Samarinda adalah wilayah perkotaan yang linier dengan potensi terjadinya tindak pidana,” jelas Irjen Pol Endar Priantoro.

Sebab, padatnya pemukiman, maraknya aktivitas ekonomi, serta tingginya mobilitas kendaraan secara otomatis membuka peluang terjadinya kejahatan.

Pembentukan Unit Reaksi Cepat (URC) Polda Kaltim

Untuk merespons tingginya angka kejahatan tersebut, Polda Kaltim mengambil langkah tegas dengan membentuk Tim Unit Reaksi Cepat (URC). Polda Kaltim menerjunkan tim ini hingga ke tingkat Polres jajaran, termasuk Polresta Samarinda.

Selanjutnya, Kapolda menekankan bahwa petugas URC tidak hanya menjalankan patroli rutin di jalan raya. Lebih dari itu, tim URC mengeksekusi penanganan kasus secara menyeluruh melalui langkah-langkah berikut:

  • Melakukan penyelidikan awal: Petugas langsung merespons dan mendatangi lokasi tepat setelah menerima laporan warga.
  • Melakukan pengejaran dan penangkapan: Petugas mengejar dan mengamankan para pelaku kejahatan di lapangan.
  • Membongkar jaringan kejahatan: Petugas mengusut tuntas perkara hingga ke akar-akarnya.

Selain itu, tim URC memanfaatkan analisis pemetaan wilayah rawan, jam rawan kejahatan, serta informasi langsung dari masyarakat. Akibatnya, polisi tidak lagi hanya menunggu laporan masuk, melainkan aktif membaca pola dan bertindak sebelum kejahatan terjadi.

Rekapitulasi Kasus dan Jumlah Tersangka

Sementara itu, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kaltim menghimpun data rekapitulasi penindakan sejak 5 Juni hingga 13 Agustus 2026. Selama periode tersebut, kepolisian menangani 138 laporan kasus 3C di seluruh wilayah Kaltim. Dari pengungkapan tersebut, polisi menangkap 148 tersangka dan menahan 105 orang di antaranya.

Adapun rincian penindakan kasus tersebut meliputi:

  • Kasus Curat: Polisi mengungkap 90 laporan dan menangkap 102 tersangka.
  • Kasus Curas: Polisi menindak 5 laporan dan mengamankan 6 tersangka.
  • Kasus Curanmor: Polisi berhasil meringkus 40 tersangka.

Angka-angka ini membuktikan bahwa aparat keamanan masih harus bekerja keras menumpas kejahatan 3C, khususnya di wilayah perkotaan.

Sinergi Kepolisian dan Partisipasi Masyarakat

Oleh sebab itu, guna menekan kasus curat dan curanmor di Samarinda, kepolisian mengajak seluruh elemen masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan. Warga harus mengunci rapat rumah, menambah pengaman kendaraan, dan menjaga barang berharga secara lebih ketat.

Di samping itu, warga hendaknya melaporkan setiap aktivitas atau gerak-gerik orang yang mencurigakan di sekitar tempat tinggal mereka.

“Kami tidak ingin Polri hadir sendiri. Mari kita sama-sama melakukan upaya pencegahan, respons, dan kebijakan dalam rangka mengungkap suatu perkara pidana yang terjadi di wilayah Kaltim,” imbau Kapolda.

Pada akhirnya, kehadiran URC Polda Kaltim memang mempercepat proses hukum dan penindakan. Namun, menciptakan Kota Samarinda yang aman tetap membutuhkan partisipasi aktif dari seluruh masyarakat.

(Aprl)