SAMARINDA, nusavox.com — Anggota Komisi II DPRD Kota Samarinda, Viktor Yuan, menyampaikan rasa keprihatinan atas penetapan tersangka Direktur Perumda Varia Niaga oleh Polda Kalimantan Timur (Kaltim). Oleh karena itu, ia meminta semua pihak agar menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Selain itu, ia juga mendorong evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola badan usaha milik daerah (BUMD).
“Kita harus menghormati proses hukum yang sudah Polda Kaltim lakukan. Oleh sebab itu, kita mendukung pengusutan perkara ini secara transparan dan profesional,” kata Viktor saat ditemui pada Rabu (4/11/2026).
Selanjutnya, ia menegaskan bahwa penegak hukum harus menjalankan proses perkara dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah. Menurutnya, aparat perlu mengusut tuntas masalah ini apabila menemukan dugaan penyimpangan.
Momentum Evaluasi Tata Kelola BUMD Samarinda
Di sisi lain, Viktor menilai kasus Varia Niaga ini menjadi momentum penting untuk mengevaluasi pengelolaan seluruh BUMD di Samarinda. Langkah evaluasi ini juga berlaku bagi Perumda Varia Niaga yang menjadi mitra kerja Komisi II DPRD Kota Samarinda.
“Selain mengejar potensi pendapatan asli daerah (PAD) dan keuntungan, Perumda juga harus memperhatikan koridor hukum, terutama hukum bisnis,” ujar Ketua Fraksi Partai Demokrat Samarinda ini.
Sebagai bentuk pelaksanaan fungsi pengawasan, Komisi II DPRD Kota Samarinda akan mendorong evaluasi menyeluruh terhadap pengelolaan Varia Niaga. Selama ini, pihaknya terus menjalin komunikasi dengan pihak Perumda, khususnya mengenai kerja sama bisnis dengan pihak ketiga.
Oleh karena itu, DPRD dapat memberikan masukan agar kegiatan bisnis Perumda Varia Niaga berjalan lebih baik. Sementara itu, Pemerintah Kota Samarinda selaku pemilik modal harus mengambil langkah kelembagaan yang tepat.
Optimalisasi Dewan Pengawas dan Harapan Masa Depan
Selain masalah pengelolaan, Viktor juga menyoroti fungsi Dewan Pengawas Perumda Varia Niaga agar bekerja lebih optimal. Menurutnya, Dewan Pengawas perlu memberikan pertimbangan matang sebelum jajaran direksi mengambil keputusan bisnis besar. Sebab, direksi tidak selalu mengomunikasikan setiap keputusan kepada Komisi II DPRD.
“Oleh sebab itu, kita menghargai proses hukum ini sampai pengadilan memberikan keputusan yang inkrah. Setelah itu, pemerintah kota maupun DPRD baru bisa menentukan langkah kelembagaan yang sesuai,” jelas legislator dari daerah pemilihan Samarinda 5 tersebut.
Pada akhirnya, ia berharap BUMD dapat menjadi instrumen efektif untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat serta menambah pendapatan asli daerah (PAD). Dengan demikian, BUMD tidak akan menjadi sumber masalah yang merugikan keuangan daerah.
“BUMD harus menjadi instrumen peningkatan kesejahteraan masyarakat dan PAD, bukan menjadi sumber masalah yang merugikan keuangan daerah. Oleh karena itu, itulah harapan kami ke depan,” tegas Viktor.
(Aprl)

