Rabu, 22 Juli 2026 Samarinda, ID
Internasional

Kendala Hukum New York Hadapi Perintah ICC Soal Netanyahu: Penjelasan Anggota Dewan Mamdani

Anggota Dewan Negara Bagian New York, Zohran Mamdani, memberikan penjelasan mengenai kendala hukum yang dihadapi pemerintah New York dalam menindaklanjuti potensi perintah penangkapan dari Mahkamah Pidana Internasional (ICC) terhadap Benjamin Netanyahu. (Foto: cnnindonesia.com)

Anggota Dewan New York: Pemerintahan Kami Tidak Dapat Menangkap Netanyahu Sesuai Perintah ICC

Anggota Dewan Negara Bagian New York, Zohran Mamdani, baru-baru ini secara terang-terangan mengakui bahwa pemerintahannya menghadapi kendala hukum serius untuk menindaklanjuti potensi surat perintah penangkapan dari Mahkamah Pidana Internasional (ICC) terhadap Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu. Pernyataan Mamdani ini menyoroti kompleksitas dan benturan antara yurisdiksi hukum internasional dengan kedaulatan serta undang-undang domestik Amerika Serikat.

Keterangan Mamdani muncul di tengah memanasnya debat global setelah Jaksa ICC, Karim Khan, secara resmi mengajukan permohonan surat perintah penangkapan untuk Netanyahu dan Menteri Pertahanan Israel Yoav Gallant, bersama dengan tiga pemimpin Hamas. Khan menuduh mereka bertanggung jawab atas kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan terkait konflik yang berkecamuk di Jalur Gaza dan Israel. Prospek penangkapan tokoh sekelas kepala negara menjadi sorotan utama, menimbulkan pertanyaan mengenai implementasi hukum internasional di negara-negara yang bukan pihak dalam Statuta Roma, seperti Amerika Serikat.

IKLAN Pasang Iklan Anda di Sini Jangkau pembaca setia NUSAVOX di tengah artikel. Selengkapnya

Mengapa New York Tidak Bisa Bertindak? Tantangan Yurisdiksi dan Kedaulatan AS

Pengakuan Mamdani bahwa pemerintah New York tidak memiliki kapasitas untuk melaksanakan perintah ICC bukanlah tanpa dasar. Ini berakar pada posisi fundamental Amerika Serikat terhadap Mahkamah Pidana Internasional:

  • Non-anggota Statuta Roma: Amerika Serikat tidak meratifikasi Statuta Roma, perjanjian dasar yang membentuk ICC. Ini berarti AS secara hukum tidak mengakui yurisdiksi ICC atas warga negaranya atau atas individu lain di wilayahnya, kecuali dalam keadaan tertentu yang sangat terbatas.
  • Undang-Undang Perlindungan Personel Militer Amerika (ASPA): Diberlakukan pada tahun 2002, ASPA secara eksplisit melarang kerja sama federal, negara bagian, dan lokal dengan ICC. Undang-undang ini bahkan memberikan kewenangan kepada Presiden AS untuk menggunakan “segala cara yang diperlukan dan tepat” untuk membebaskan warga negara AS atau sekutunya yang ditahan oleh atau atas nama ICC. Hal ini secara efektif mencegah otoritas lokal seperti di New York untuk bertindak berdasarkan perintah ICC.
  • Kedaulatan Nasional: Isu penangkapan kepala negara asing di wilayah AS melibatkan kedaulatan nasional yang dipegang oleh pemerintah federal. Otoritas penegakan hukum di tingkat negara bagian atau kota biasanya tidak memiliki wewenang untuk menahan seorang kepala negara asing atau warga negara asing atas perintah lembaga internasional tanpa persetujuan atau arahan dari pemerintah federal.
  • Kekebalan Diplomatik: Jika Benjamin Netanyahu berkunjung ke AS dalam kapasitas resmi, ia kemungkinan besar akan menikmati kekebalan diplomatik sebagai kepala pemerintahan, yang akan semakin mempersulit upaya penangkapan tanpa pencabutan kekebalan tersebut oleh negara asalnya atau melalui proses hukum internasional yang sangat kompleks.

Penjelasan Mamdani, seorang tokoh progresif dan anggota dewan yang vokal terhadap kebijakan Israel, menggarisbawahi realitas politik dan hukum yang keras di Amerika Serikat. Meskipun ia mungkin secara pribadi mendukung akuntabilitas hukum, posisinya sebagai pembuat kebijakan negara bagian berarti ia terikat oleh kerangka hukum federal yang berlaku.

Latar Belakang Permintaan Surat Perintah ICC dan Respons Global

Permohonan Jaksa Karim Khan untuk surat perintah penangkapan ini merupakan langkah signifikan dalam sejarah ICC. Khan meminta surat perintah untuk Netanyahu dan Gallant atas tuduhan kejahatan termasuk menyebabkan pemusnahan, kelaparan sebagai metode perang, sengaja menargetkan warga sipil, dan kejahatan lain yang diduga dilakukan dalam konflik Israel-Hamas yang sedang berlangsung. Di sisi lain, pemimpin Hamas, Yahya Sinwar, Mohammed Deif, dan Ismail Haniyeh, dituduh melakukan pemusnahan, pembunuhan, penyanderaan, pemerkosaan, dan kejahatan seksual lainnya.

Pengajuan surat perintah ini telah memicu reaksi keras dari berbagai pihak. Israel mengecam keras tindakan ICC sebagai “memalukan” dan “anti-Semit.” Presiden AS Joe Biden juga menyatakan penolakan tegasnya terhadap permohonan surat perintah tersebut, menegaskan bahwa tidak ada kesamaan antara Israel dan Hamas. Sebaliknya, sejumlah organisasi hak asasi manusia dan beberapa negara menyambut baik langkah ICC sebagai upaya penting untuk menegakkan keadilan dan akuntabilitas.

Implikasi Lebih Luas dan Debat Hukum Internasional

Pengakuan dari Anggota Dewan Mamdani tidak hanya berlaku untuk New York tetapi juga mencerminkan sikap umum pemerintah AS. Peristiwa ini memperbaharui diskusi panjang mengenai peran dan batasan ICC di panggung dunia, terutama dalam menghadapi negara-negara kuat yang tidak mengakui yurisdiksinya. Ini juga menyoroti kompleksitas penegakan hukum internasional di era polarisasi geopolitik.

Meski surat perintah belum dikeluarkan oleh panel hakim ICC, permohonan ini sudah menciptakan preseden penting dan menempatkan tekanan diplomatik yang signifikan pada para pemimpin yang disebutkan. Bagi mereka yang mendukung penegakan hukum internasional, pernyataan Mamdani adalah pengingat akan tantangan besar yang harus dihadapi dalam memastikan akuntabilitas global. Situasi ini juga menjadi pelajaran berharga tentang bagaimana prinsip kedaulatan nasional dapat menjadi penghalang bagi keadilan transnasional, sebuah isu yang terus menjadi topik pembahasan dalam studi hukum internasional dan hubungan antar negara.

Bagaimana pun perkembangan selanjutnya, pernyataan Mamdani memberikan pandangan realistis tentang batasan-batasan yang ada di tingkat lokal dalam menghadapi isu-isu hukum internasional sebesar ini. Debat tentang yurisdiksi ICC dan posisi AS dalam sistem hukum global kemungkinan akan terus berlanjut, memengaruhi dinamika politik dan diplomatik di seluruh dunia, sebagaimana telah kami ulas dalam artikel-artikel sebelumnya mengenai yurisdiksi dan proses ICC.