Kamis, 10 September 2026 Samarinda, ID
Hukum & Kriminal

Ketua Umum PJI Bersurat Resmi Soal RUU Perampasan Aset

SURABAYA, nusavox.com – Ketua Umum PJI Hartanto Boechori mengambil langkah konkret terkait penegakan hukum di Indonesia. Setelah dua kali menyampaikan sikap terbuka, ia kini resmi melayangkan surat ke Presiden RI dan DPR RI. Langkah ini bertujuan untuk mengawal pembahasan RUU Perampasan Aset agar tetap berfokus memiskinkan koruptor.

PJI mengirimkan 19 amplop surat resmi pada Selasa (8/9/2026). Selain kepada Presiden dan pimpinan DPR, surat tersebut juga menyasar 12 instansi penting lain seperti KPK, Mahkamah Agung, hingga PPATK. Langkah ini membuktikan bahwa PJI tidak ingin isu UU Perampasan Aset hanya menjadi wacana publik belaka.

IKLAN Pasang Iklan Anda di Sini Jangkau pembaca setia NUSAVOX di tengah artikel. Selengkapnya

Dalam surat tersebut, Hartanto menegaskan dukungan penuh terhadap lahirnya UU Perampasan Aset yang kuat. Namun, ia mengingatkan agar aturan ini tidak menyasar masyarakat umum. Selain itu, pemerintah juga harus mencegah potensi penyalahgunaan kewenangan oleh aparat penegak hukum.

Oleh karena itu, PJI menetapkan empat poin tegas dalam surat resminya:

  1. UU Perampasan Aset wajib berfokus pada koruptor dan antek-anteknya.
  2. Penegak hukum harus menghukum berat dan memiskinkan para koruptor.
  3. Negara wajib melindungi masyarakat umum dari dampak salah sasaran.
  4. Pemerintah harus menjatuhkan sanksi paling berat bagi aparat yang menyalahgunakan kewenangan.

Selanjutnya, Hartanto meminta agar pemerintah dan DPR tidak menggunakan potensi penyalahgunaan sebagai alasan untuk menunda pengesahan. Sebab, para pembuat undang-undang bisa menutup celah tersebut dengan aturan pembatasan yang ketat.

Selain menyampaikan masukan, PJI juga meminta untuk terlibat langsung dalam forum RDP, RDPU, maupun konsultasi publik. PJI ingin memastikan aspirasi masyarakat benar-benar terserap sebelum undang-undang ini disahkan.

Kini, PJI telah menjalankan fungsi kontrol sosialnya secara maksimal. Selanjutnya, masyarakat tinggal menunggu keberanian dari Pemerintah dan DPR RI untuk segera mensahkan UU Perampasan Aset yang benar-benar berani menggigit koruptor.

(Aprl)