TENGGARONG, nusavox.com – Majelis Hakim PN Tenggarong menunda sidang perdata sengketa lahan tambang batu bara PT GIE. Pihak pengadilan mengambil keputusan ini karena kendala kehadiran dari kedua belah pihak.
Sebab, pihak tergugat masih berada di Jakarta. Selain itu, dampak letusan Gunung Krakatau menghalangi saksi penggugat untuk hadir di persidangan.
Awalnya, pengadilan menjadwalkan sidang pada Rabu (9/9/2026) berdasarkan SIPP PN Tenggarong nomor 102/Pdt.G/2025/PN Ttr. Agenda tersebut mencakup pemeriksaan saksi tergugat dan penyerahan bukti surat.
Namun, majelis hakim harus menjadwalkan ulang agenda tersebut. Kuasa hukum penggugat, Achyar Rasydi, menegaskan bahwa kliennya Yuliana Loy memegang hak sah atas tanah 2 hektare di Muara Jawa, Kukar.
Bahkan, BPN Tenggarong sudah mengonfirmasi keabsahan Sertifikat Hak Milik (SHM) tersebut. Pihak BPN menerbitkan surat resmi ini sejak tahun 2000.
“Sebelumnya kami sudah melakukan sidang setempat. Kami sangat yakin klien kami memiliki hak penuh atas tanah tersebut,” ujar Achyar.
Oleh sebab itu, Achyar menilai proses hukum sengketa lahan ini sudah berjalan sangat panjang. Selanjutnya, para pihak akan segera memasuki tahap kesimpulan.
“Majelis hakim kemungkinan akan membacakan putusan perkara ini dalam dua bulan ke depan,” tutup Achyar.
(Aprl)

