SAMARINDA, nusavox.com – Ketua Umum DPP ABPEDNAS Indonesia, Indra Utama, menolak tegas rencana Musyawarah Daerah Luar Biasa (Musdalub) untuk mengganti kepengurusan ABPEDNAS Kaltim. Melalui sambungan telepon pada Rabu pagi (16/09/2026), Indra menyampaikan penegasan tersebut langsung kepada Sekretaris DPD ABPEDNAS Kaltim, Samson George.
Selain itu, Indra menegaskan bahwa DPP hanya mengakui Mugeni sebagai ketua DPD yang sah. Langkah ini memupuskan spekulasi yang muncul setelah sejumlah oknum pengurus menggelar pertemuan tertutup di Jalan Diponegoro, Samarinda, pada Selasa malam (15/09/2026).
Mugeni Membantah Isu dan Mempertanyakan Legalitas Pertemuan
Sementara itu, Ketua DPD ABPEDNAS Kaltim, Mugeni, membantah keras tudingan maladministrasi dan dugaan penyimpangan dana. Di samping membantah tuduhan tersebut, Mugeni juga mempertanyakan legalitas forum yang membahas rencana Musdalub tersebut.
Oleh karena itu, Mugeni mengkritik pelaksanaan pertemuan yang hanya dihadiri 11 hingga 12 orang tersebut. Ia menilai acara tersebut melanggar aturan internal karena berlangsung tanpa persetujuan jajaran pimpinan resmi.
“Mereka menggelar pertemuan ilegal dan menggunakan atribut organisasi tanpa izin pengurus yang sah,” tegas Mugeni.
Selanjutnya, Mugeni membeberkan beberapa fakta penting terkait aturan organisasi:
- Pelanggaran Berat: Wakil ketua memimpin rapat tanpa sepengetahuan ketua. Tindakan ini jelas melanggar ketentuan AD/ART ABPEDNAS.
- Tidak Ada Aturan Musdalub: AD/ART organisasi tidak mengenal istilah Musdalub. Sebaliknya, kepengurusan hanya berakhir jika terjadi proses hukum, pengunduran diri, meninggal dunia, atau pindah ke luar negeri.
- Forum Tidak Kuorum: Pertemuan tersebut tidak memenuhi syarat kuorum, sehingga hasilnya tidak memiliki kekuatan hukum sama sekali.
Meluruskan Isu Pengelolaan Dana Pelantikan di IKN
Selain meluruskan persoalan Musdalub, Mugeni juga merespons tudingan penyimpangan dana pelantikan pengurus di Ibu Kota Nusantara (IKN) pada Februari 2026 lalu.
Awalnya, Ketua Umum mendanai seluruh kegiatan IKN menggunakan uang pribadinya. Namun, setelah organisasi menerima donasi satu bulan kemudian, pihak DPD langsung mengembalikan dana pribadi tersebut. Bahkan, pimpinan telah menyusun laporan pertanggungjawaban (LPJ) secara lengkap dan transparan.
Oleh sebab itu, DPD ABPEDNAS Kaltim mengambil tindakan tegas dengan melayangkan surat teguran tertulis kepada empat orang yang memprakarsai pertemuan ilegal tersebut, yakni:
- Erly Sopiansyah (Wakil Ketua III)
- Eny Soelastri (Bendahara)
- Wahidah Tajang (Penasihat)
- Alex Rohmanu
DPD ABPEDNAS Kaltim Memperkuat Ekonomi Desa
Di sisi lain, Ketua Bidang Usaha dan Koperasi ABPEDNAS Kaltim, Toha Habsyeh, mengimbau seluruh pengurus agar tidak terdistraksi oleh polemik ini. Toha menilai isu yang beredar sebagai fitnah yang tidak berbasis pada aturan internal.
Oleh karena itu, DPD ABPEDNAS Kaltim kini memilih untuk mengalihkan fokus pada berbagai agenda strategis organisasi:
- Konsolidasi Daerah: Menjalin komunikasi dan koordinasi intensif dengan pengurus di tingkat kabupaten dan kota.
- Penguatan Kelembagaan BPD: Menggelar pelatihan untuk meningkatkan kapasitas Badan Permusyawaratan Desa.
- Sosialisasi Program Pemerintah: Membantu sosialisasi program prioritas pemerintah guna mendorong desa menjadi pusat pertumbuhan ekonomi baru.
Dengan demikian, penegasan resmi dari DPP membuat kepengurusan DPD ABPEDNAS Kaltim di bawah kepemimpinan Mugeni tetap solid, sah, dan terus menjalankan roda organisasi secara normal.
(Aprl)

