Sabtu, 17 Oktober 2026 Samarinda, ID
News

Ketum PJI: Pemakzulan Gibran Mimpi Kancil Siang Bolong

SURABAYA, nusavox.com — Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) resmi mengetok amar putusan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 pada Selasa malam (6/10/2026). Melalui putusan tersebut, MK menolak seluruh permohonan pemohon, Denny Indrayana dan kawan-kawan.

Meskipun MK telah menolak gugatan tersebut, pertimbangan hakim justru memicu persoalan baru. Pasalnya, MK mencantumkan catatan bahwa pihak terkait tidak menyerahkan dokumen fisik ijazah setara SMA milik Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Oleh karena itu, Ketua Umum Persatuan Jurnalis Indonesia (PJI), Hartanto Boechori, menyayangkan sikap MK tersebut, Kamis (15/10/2026).

IKLAN Pasang Iklan Anda di Sini Jangkau pembaca setia NUSAVOX di tengah artikel. Selengkapnya

Menurut Hartanto, MK sengaja mengabaikan fakta persidangan yang membuktikan keabsahan ijazah S1 milik Gibran. Akibatnya, sekelompok pihak langsung memanfaatkan pertimbangan itu untuk menyebarkan opini bahwa Gibran tidak memenuhi syarat pendidikan minimal SLTA.

“Sekelompok elite politik dan pengamat hukum sengaja mengorkestrasi narasi bahwa masyarakat bisa memakzulkan Wapres Gibran. Akibatnya, panggung politik nasional menjadi gaduh dan masyarakat menelan kesimpulan yang cacat logika,” ujar Hartanto.

5 Cacat Yuridis Narasi Pemakzulan Gibran

Selanjutnya, Hartanto Boechori membedah kekeliruan narasi pemakzulan Gibran secara yuridis. Berdasarkan Hukum Tata Negara dan fakta yudisial, ia menegaskan bahwa gerakan pemakzulan tersebut justru menabrak lima pilar hukum utama:

1. Prinsip Kesatuan Paket Capres-Wapres

UUD 1945 dan UU Pemilu menetapkan bahwa rakyat memilih Presiden dan Wakil Presiden sebagai satu kesatuan pasangan calon.

Oleh sebab itu, apabila publik membatalkan kedudukan Wapres akibat tuduhan masa pencalonan, maka posisi Presiden (Prabowo Subianto) secara hukum harus ikut gugur. Dengan demikian, menuntut pembatalan Wapres secara parsial merupakan tindakan yang tidak masuk akal.

2. Kualifikasi S1 Melampaui Syarat Minimal

Gibran mengantongi ijazah Sarjana S1 (Bachelor of Science with Honours) yang resmi dari University of Bradford.

Secara substansi, kualifikasi akademik tersebut telah melampaui batas minimal SLTA yang tercantum dalam Pasal 169 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Selain itu, menolak fakta kelulusan sarjana hanya karena kendala birokrasi selembar kertas SMA tentu mencederai akal sehat.

3. Keabsahan Mutlak Regulasi KPU

Selain regulasi undang-undang, Pasal 18 ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023 juga memberikan pengecualian administratif bagi lulusan perguruan tinggi luar negeri.

Karena aturan KPU tersebut berlaku sah selama proses Pilpres, maka hukum melindungi seluruh produk dan hasil pemilu secara mutlak.

4. Salah Kamar Penerapan Pasal Pemakzulan

Di samping itu, para elite politik justru mencampuradukkan hukum pemilu dengan hukum pemakzulan. Pasal 7A dan 7B UUD 1945 secara tegas hanya mengatur perbuatan tercela atau pelanggaran pidana berat yang pejabat negara lakukan setelah resmi menjabat.

Sebaliknya, catatan MK mempermasalahkan proses administrasi pra-pemilu. Padahal, hukum pemakzulan tidak mengenal sistem berlaku surut (retroaktif).

5. Kekuatan Hukum Terletak pada Amar Putusan

Akhirnya, dalam tata hukum Indonesia, hanya Amar Putusan yang memiliki kekuatan eksekutorial mengikat, bukan lembar pertimbangan hakim (obiter dicta).

Karena amar putusan MK secara tegas menolak diskualifikasi, maka posisi Wakil Presiden tetap sah dan terlindungi oleh konstitusi.

Imbauan PJI: Hentikan Pembodohan Masyarakat

Di sisi lain, Hartanto menegaskan bahwa ia menyuarakan pandangan ini demi menjaga independensi pers dan akal sehat publik, bukan untuk membela penguasa secara personal.

“Kami menyuarakan sikap keras ini karena merasa muak terhadap pola pembodohan terstruktur dari sebagian elite politik. Mereka memelintir instrumen hukum demi syahwat kekuasaan pribadi. Padahal, tidak ada satu pun celah konstitusional untuk menurunkan Wapres Gibran hanya berdasarkan catatan pertimbangan MK di masa lalu,” tegas Hartanto.

Oleh karena itu, ia mengimbau masyarakat luas agar tidak mudah terjebak dalam provokasi politik yang merugikan perekonomian nasional. Selain itu, PJI mengajak seluruh pers nasional untuk memperkuat benteng akal sehat publik.

“Oleh sebab itu, mari kita hentikan glorifikasi narasi pemakzulan Gibran yang cacat logika. Sebaiknya, kita fokus mengawal pembangunan nasional demi kesejahteraan masyarakat banyak,” pungkasnya.

(Aprl)