Jumat, 7 Agustus 2026 Samarinda, ID
Daerah

BNNP Kaltim Musnahkan 993 Gram Sabu

Foto : Arianto

SAMARINDA, nusavox.com – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Timur memusnahkan barang bukti sabu seberat 993,78 gram netto pada Rabu (05/08/2026). Petugas memusnahkan barang haram hasil pengungkapan dua kasus ini di Kantor BNNP Kaltim, Samarinda. Langkah tegas tersebut memperkuat komitmen BNNP Kaltim dalam memberantas peredaran gelap narkotika.

Petugas menjalankan pemusnahan ini setelah mengantongi seluruh ketetapan hukum yang sah. Selain itu, tim BNNP Kaltim juga telah melengkapi berkas penyitaan dan uji laboratorium narkotika.

IKLAN Pasang Iklan Anda di Sini Jangkau pembaca setia NUSAVOX di tengah artikel. Selengkapnya

Penyergapan Jaringan Pontianak–Samarinda

Pengungkapan kasus pertama bermula ketika masyarakat memberikan informasi mengenai jalur peredaran sabu dari Pontianak menuju Samarinda. Oleh karena itu, Tim Pemberantasan BNNP Kaltim langsung menggelar penyelidikan mendalam.

Selanjutnya, petugas menangkap dua tersangka berinisial KY dan IH pada 24 Juni 2026 di Jalan DI Panjaitan, Samarinda. Petugas menyita paket sabu seberat 996 gram yang terbungkus kemasan teh China. Namun, penyidik menyisihkan 1,17 gram untuk uji laboratorium dan 1,05 gram untuk pembuktian di pengadilan. Akibatnya, total barang bukti yang masuk proses pemusnahan menjadi 993,78 gram netto.

Dalam pemeriksaan, KY mengaku membawa paket tersebut atas perintah rekannya, MK, yang mengendalikan aksi dari Pontianak. Sementara itu, IH bertugas memandu KY menuju lokasi penyerahan barang di Samarinda.

Penggerebekan di Muara Badak

Tidak berhenti di situ, BNNP Kaltim juga membongkar jaringan narkotika di Muara Badak, Kabupaten Kutai Kartanegara. Petugas menggerebek sebuah rumah di Jalan Sultan Hasanuddin pada Senin (27/07/2026) malam.

Dalam operasi penggerebekan tersebut, petugas meringkus seorang pria berinisial RJ dan menyita 45,85 gram sabu. Kemudian, RJ mengaku mendapatkan pasokan narkoba dari seorang buronan berinisial RM yang berdomisili di Sulawesi Barat.

Saat ini, penyidik menjerat para tersangka dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. BNNP Kaltim menegaskan akan terus mengejar para pemasok utama demi mewujudkan Wilayah Kalimantan Timur Bersih dari Narkoba.

(Aprl)