SAMARINDA, nusavox.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat realisasi penyaluran KUR Kaltim hingga Mei 2026 telah menembus angka Rp6,5 triliun. Program kredit usaha rakyat ini sukses menjangkau lebih dari 130 ribu penerima manfaat di wilayah Kalimantan Timur.
Kepala OJK Provinsi Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara (Kaltimtara), Misran Pasaribu, menjelaskan bahwa penyaluran kredit tersebut berjalan sangat lancar. Selain itu, perbankan juga mampu menjaga tingkat risiko kredit (NPL) tetap rendah di bawah angka 5 persen.
Oleh karena itu, Misran meminta para pelaku UMKM di Kalimantan Timur untuk memanfaatkan fasilitas modal usaha ini dengan optimal. Sebab, KUR menawarkan suku bunga yang jauh lebih murah daripada produk kredit komersial lainnya.
“Penyaluran KUR ini telah berjalan dengan baik. Kami mengimbau pelaku UMKM di Kalimantan Timur untuk memanfaatkan fasilitas ini dengan optimal,” ujar Misran di Samarinda.
OJK Peringatkan Bahaya Modus Pinjam KTP
Namun, di balik kesuksesan program ini, Misran memberikan peringatan keras kepada seluruh masyarakat Kalimantan Timur. Beliau menyoroti maraknya oknum nakal yang membujuk warga untuk meminjamkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) mereka demi mengajukan kredit.
Biasanya, para pelaku menjanjikan komisi atau keuntungan tertentu kepada pemilik KTP. Oleh sebab itu, OJK meminta masyarakat agar lebih cerdas dan menjaga data pribadi mereka dengan sangat ketat.
Bahkan, warga harus berani menolak bujukan tersebut meskipun oknum itu mengaku sebagai petugas resmi dari pihak bank. Kebocoran data pribadi berpotensi merugikan pemilik identitas di kemudian hari.
OJK Kaltimtara Genjot Edukasi Keuangan
Sementara itu, OJK Kaltimtara berkomitmen untuk terus menggenjot tingkat literasi keuangan masyarakat melalui berbagai program edukasi di daerah. Misran menilai pemahaman produk keuangan yang baik dan perlindungan data pribadi merupakan kunci utama untuk menghindari penipuan.
Dengan demikian, masyarakat tidak akan mudah terjebak dalam praktik keuangan ilegal yang merugikan finansial keluarga.
Bagi warga yang telanjur menjadi korban atau mendeteksi indikasi penyalahgunaan data pribadi, OJK mengimbau agar mereka segera mengambil tindakan. Masyarakat bisa langsung menghubungi kanal pengaduan resmi OJK atau melaporkan kasus tersebut kepada pihak kepolisian terdekat.
(Aprl)

